Berita Medan
Disdik Medan Buka Layanan Aduan Untuk Anak Putus Sekolah, Catat Nomornya
Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan aduan untuk anak sekolah tingkat SD maupun SMP yang putus sekolah.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan aduan untuk anak sekolah tingkat SD maupun SMP yang putus sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Disdik Kota Medan OK Zulfani Anhar mengatakan, ini merupakan program baru yang dinamai 'Anak Medan Wajib Sekolah'.
Tujuan program ini untuk memberikan anak-anak fasilitas pelayanan sekolah yang sempat terputus.
"Program ini sudah berjalan beberapa bulan. Jadi mereka yang putus sekolah bisa memberikan aduannya ke nomor 085371093888. Nanti akan kita fasilitasi untuk menyambung sekolahnya kembali," terangnya, Sabtu (21/10/2023).
Dikatakan OK Zulfani, syarat utama dalam program ini adalah warga asli Medan yang dibuktikan dengan KK dan KTP Medan.
"Syarat utamanya harus warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu harus tercatat sebagai siswa di sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Medan," terangnya.
Lebih lanjut OK Zulfani menambahkan, program ini tidak memiliki batasan. Berapa pun jumlah siswa yang putus sekolah akan diakomodir.
"Jadi silakan mereka memberikan aduan ke kami," terangnya.
Adapun batas usia anak putus sekolah yang bisa diadukan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.
“Setelah memenuhi semua syarat akan langsung kita verifikasi. Nantinya anak yang putus sekolah tersebut akan kita masukkan ke sekolah sesuai alamat siswa tersebut sesuai data pokok pendidikan (Dapodik),” pungkasnya. (cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aipda-abraham-doeka.jpg)