Deliserdang Memilih

Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg yang Sudah Terpasang

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, menyebut, penertiban yang mereka lakukan saat ini berpacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023

TRIBUN MEDAN/HO
Panwaslu Kecamatan Bangun Purba menurunkan dan menerbitkan APK bergambar Muetiya Hafid, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang masih terus melakukan penertiban dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Karena saat ini dianggap belum memasuki masa tahapan kampanye makanya APK ditertibkan. Bawaslu melakukan penertiban dengan bekerja sama dengan pihak Trantib kecamatan.

Informasi yang dihimpun tidak hanya APK milik Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten saja yang saat itu ditertibkan namun juga yang tingkat Provinsi hingga tingkat DPR RI. Bahkan foto Bacapres Anies Baswedan yang dipajang dengan foto Bacaleg juga ada yang turut ditertibkan. Disebut kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bawaslu Deli Serdang.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, menyebut, penertiban yang mereka lakukan saat ini berpacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 terkait aturan kampanye. Ditegaskan sampai saat ini belum waktunya untuk berkampanye. Fakta di lapangan banyak yang sudah memasang APK di berbagai tempat.

"Inikan mengganggu pandangan dan ketertiban. Sudah dari sekitar 10 hari lalu kita lakukan penertiban di Kecamatan-Kecamatan. Kalau ditanya sampai kapan ya sampai tahapan nanti berlangsung. Ada waktu 75 hari masa kampanye nanti dan sampai tanggal 11 Februari 2024. DCT (Daftar Caleg Tetap) saja nanti diumumkan tanggal 4 November," kata Febryandi Ginting, Jumat (20/10/2023). 

Febry menyampaikan seluruh APK yang mengandung unsur kampanye di dalamnya sebenarnya bisa ditertibkan oleh Parpol sendiri. Hal ini lantaran imbauan kepada Parpol sebenarnya sudah mereka sampaikan. Ia mengakui setelah foto Bacaleg ditertibkan banyak yang kemudian protes. Selain kepada staf juga kepada dirinya langsung.

"Ya banyak yang protes memang. Ada yang mengatakan tidak ada unsur kampanyenya. Kalau sudah mengandung unsur visi misi dan ajakan itu tetap melanggar.  Sampai saat ini belum ada KPU yang mengumumkan soal nomor urut. Kalau ada nomor urutnya berartikan bagian dari menonjolkan dirinya," ucap Febryandi.

Saat diwawancarai Febryandi pun sempat meminta masukan media terkait APK ini. Jika memang masih ada di Kecamatan yang masih terpasang APK bisa memberitahukannya kepada pihaknya. Disebut mereka akan segera meneruskannya kepada Panwaslu Kecamatan. Tidak hanya yang tertempel dan berukuran kecil yang di Billboard juga akan ditertibkan.

"Intinya kita tidak tebang pilih. Selama mengandung ajakan kita tertibkan. Kalau tetap dilakukan pemasangan ya kebijakannya kecamatan buat LHP terkait itu, prosedurnya begitu. Pelanggaran administratif kalau kampanye di luar jadwal. Kalau tetap melaksanakan bisa aja pidana," katanya. (dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved