UPDATE Ibu Kades Serang Polisi di Langkat, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Stabat Pekan Ini

Pekan ini berkas perkara Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
HO
Asri Nurmala Sitepu, Kades Lau Mulgap Kabupaten Langkat akan menjalani proses persidangan di PN Stabat 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pekan ini berkas perkara Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut).

Asri Nurmala Sitepu ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak menangkap suaminya berinisial E dan pelaku bentrok lainnya di Dusun Betengar.

Pasal yang disangkakan terhadap Asri Nurmala Sitepu adalah pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP.

Lamanya pelimpahan berkas dari Kejari Langkat ke PN Stabat ini sempat diperbincangkan sejumlah kalangan. Pasalnya penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah melakukan tahap II beberapa pekan yang lalu.

"Dalam minggu ini dilimpah," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (19/10/2023).

Sabri menjelaskan kenapa berkas ini terlambat dilimpahkan ke PN Stabat. Katanya, dalam kasus ini ada beberapa berkas perkara. Karena itulah, pihaknya menunggu berkas lain agar nantinya para saksi bisa sekaligus dihadirkan di persidangan.

"Berbarengan dengan berkas yang di-split (dipisah), supaya saat sidang nanti bisa beriringan saksinya, gak dua kali dipanggil," ucap Sabri.

Kasi Intel Kejari Langkat ini menambahkan, berkas keseluruhan tersangka dilakukan pelimpahan secara bersamaan agar mempermudah pemanggilan saksi.

"Untuk mempermudah pemanggilan saksi, nantinya bersamaan dengan berkas perkara yang split, maka limpahnya akan dilakukan minggu ini," ujar Sabri.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Pada 14 September 2023 lalu, sudah kami lakukan tahap II kepada jaksa," ujar Benjamin.

Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap yang ditangkap Polres Binjai karena dituding menjadi provokator saat polisi akan mengamankan suaminya Ebi Erwinda Peranginangin atas kasus bentrok OKP
Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap yang ditangkap Polres Binjai karena dituding menjadi provokator saat polisi akan mengamankan suaminya Ebi Erwinda Peranginangin atas kasus bentrok OKP (INTERNET)

Asri Nurmala Sitepu ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.

Asri ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu. Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.

Asri Nurmala Sitepu merupakan salah satu kades termuda yang dilantik oleh Plt Bupati Langkat, Syah Afandin pada Agustus 2022 lalu. Usia Asri saat dilantik masih 24 tahun. Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.

Asri Nurmala Sitepu merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E.

Adapun E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat. Dia diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok IPK versus FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved