Breaking News

Terbukti Korupsi, Mantan Kades-Sekdes Salaon Dolok Samosir Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Mantan Kepala Desa Salaon Dolok, Kabupaten Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis hakim 1 tahun 8 bulan

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Edward
Majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi APBDes Salaon Dolok di Kabupaten Samosir, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Kabupaten Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis hakim 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi penggunaan APBDes di Salaon Dolok.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim, Kamis (19/10/2023).

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kades dan Sekdes, Hakim juga menghukum Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok Peronika Eparima Pakpahan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya menguraikan, bahwa dengan bertahap, terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp1.614.266.200.

Dana tersebut diberikan untuk pergerasan jalan dan pembangunan jembatan.

"Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ucap Jaksa.

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021.

"Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp 262.945.792," ucap JPU.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved