Breaking News

Berita Karo Terkini

Tampang Wanita yang Gelapkan Dua Unit Mobil Rental, Kini Ditangkap Polres Tanah Karo

Korban mengaku dua unit mobil miliknya sebagai usaha rental telah dilarikan oleh seorang wanita yang sebelumnya menyewa mobil miliknya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penggelapan dua unit mobil rental berinisial DAM beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang wanita berinisial DAM warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, wanita berusia 40 tahun tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Tak tanggung, wanita tersebut berhasil mengelabuhi korban dengan menggelapkan dua unit mobil milik korban.

Berdasarkan keterangan dari Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, pihaknya mengamankan wanita tersebut karena adanya laporan dari korban Erik Noveri Laia. Dari laporan tersebut, korban mengaku dua unit mobil miliknya sebagai usaha rental telah dilarikan oleh seorang wanita yang sebelumnya menyewa mobil miliknya.

"Dari laporan yang kita terima pada Rabu (18/10/2023) kemarin, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Henry, Kamis (19/10/2023).

Dijelaskan Henry, berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya menyewa satu unit mobil milik korban pada Kamis (5/10/2023) lalu. Saat itu, pelaku mengaku menyewa mobil milik korban selama satu minggu dengan perjanjian biaya rental Rp 1.900.000.

"Agar korban percaya, pelaku kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa satu unit mobil merk toyota avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI," ucapnya.

Selanjutnya, di keesokan harinya pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali menyewa mobil selama lima hari dengan perjanjian biaya Rp 1.300.000. Setelah membayar lunas, pelaku lantas membawa satu unit mobil merk daihatsu Grand New Xenia dengan nomor polisi BG 1043 KJ.

"Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental sudah habis pelaku belum mengembalikan kedua mobil milik korban. Karena merasa curiga dan saat korban mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan. Karena curiga, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Porles Tanah Karo," katanya.

Dijelaskan Hendry, atas laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan, tim Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Tanah akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (18/10/2023) kemarin.

"Setelah pelaku berhasil kita amankan, kemudian kita minta keterangan pelaku ke mana mobil yang sebelumnya dirental oleh pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku dua mobil tersebut sudah digadai oleh pelaku kepada seseorang di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Desa Singgamanik untuk mencari barang bukti. Hasilnya, pada Kamis (19/10/2023) dikit hari tim berhasil menemukan dan membawa dua unit mobil jenis minibus tersebut ke Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut, dijelaskan Henry saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, nantinya pelaku alam dipersangkakan dengan pasal 372 sub 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved