Pilpres 2024
Terpiliih jadi Bacawapres, Mahfud MD Ternyata Tak Harus Mundur dari Jabatan Menkopolhukam
Cawapres Ganjar Pranowo akan berduet dengan Mahfud MD untuk memperebutkan kursi pimpinan tertinggi di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD resmi dipilih untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Terpilihnya Mahfud MD sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).
Dalam hal ini, Cawapres Ganjar Pranowo akan berduet dengan Mahfud MD untuk memperebutkan kursi pimpinan tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.
Baca juga: Resmi! Mahfud MD jadi Bacawapres Ganjar, Ketum Megawati Ungkap Alasannya: Beliau Pendekar Hukum
Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) periode 2019-2024.
Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?
Jawabannya, tidak.
Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.
Baca juga: Tragis, Istri Saksikan Suami Tewas Ditabrak Kereta Api, Motor Mendadak Mati di Perlintasan Rel
Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Baca juga: KISAH Remaja Penjual Es Lilin Bantu Nafkahi Ibu dan Nenek, Sering Dibully dan Dikatai Anak Yatim
Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Terpiliih jadi Bacawapres
Mahfud MD
Mahfud MD jadi Bacawapres Ganjar
Tak Harus Mundur dari Jabatan Menkopolhukam
Tribun Medan
konflik PDIP dengan Jokowi
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-mengatakan-praktik-korupsi-di-Indonesia-semakin-parah.jpg)