Pilpres 2024
USAI PUTUSAN MK KELUAR - Kapolri Rilis 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota Potensi Rawan Tinggi Pemilu
Setelah banyak kalangan protes atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres
Usai Putusan MK Keluar terhadap Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Peta Politik Berubah, Kapolri Rilis 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota Potensi Rawan Tinggi Pemilu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Banyak kalangan protes atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu. Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK.
Mahfud MD: Protes Tak Mengubah Keputusan MK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres tidak akan mengubah keadaan.
“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK ) ini mengatakan, untuk saat ini langkah protes yang bisa dilakukan adalah melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilihan umum (Pemilu) dengan rasional dan bermartabat. “Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun. “Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.
Tak jadi alasan tunda Pemilu Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, apabila diberi tugas untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, dia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjalani semua tahapan.
“Kalau saya minta sebagai penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” ucapnya.
Baca juga: PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan
Kapolri Rilis Ada 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024
Setelah putusan MK ini keluar, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (17/10/2023) menyampaikan bahwa ada lima provinsi dan 85 kabupaten/kota yang masuk kategori kerawanan tinggi selama Pemilihan Umun (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Kapolri berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu terdapat lima provinsi dan 85 kabupaten/kota berkatagori kerawanan tinggi," kata Kapolri dalam arahan di kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 yang digelar di Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, Kapolri mengatakan, ada dua provinsi dan satu kabupaten/kota yang masuk katagori sangat rawan. Hal itu berdasarkan penelusuran Polri.
"Serta berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu Tahap Tiga Polri terdapat dua provinsi dan satu kabupaten kota berkatagori sangat rawan," ujar Listyo Sigit.
Namun, ia belum menyampaikan rincian wilayah yang masuk katagori rawan dan sangat rawan tersebut.
Mantan Kabareskrim ini meminta jajaran yang termasuk dalam wilayah katagori rawan dan sangat rawan itu agar melakukan antisipasi.
"Sedangkan bagi wilayah lain jangan under estimate dengan tetap mempersiapkan pengamanan sebaik mungkin," kata Listyo Sigit.
Kemudian, Listyo Sigit meminta seluruh jajaran melakukan pemetaan atau mapping potensi konflik secara detail di wilayah masing-masing selama pelaksanaan pemilu.
Selain itu, ia meminta agar setiap potensi konflik diselesaikan hingga ke akar masalahnya.
"Apabila terhadap konflik yang sedang mengganggu stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), pastikan penggunaan muatan dilakukan secara tepat sesuai SOP (standar operasional prosedur) dengan memegang teguh asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas serta resesitas," ujarnya.
Sebelumnya, Polri sudah memetakan ada 12 wilayah hukum kepolisian daerah (polda) yang menjadi prioritas pertama atau dinilai sangat rawan selama pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Muhammad Firman mengatakan, penentuan wilayah prioritas ini dilakukan Polri berdasarkan tingkat kerawanan gangguan pada Pemilu 2024.
"Yang mana ada 12 polda merupakan prioritas pertama, prioritas pertama merupakan prioritas yaang sangat rawan," kata Firman dalam Dialog Publik dengan tema "Pilpres 2024: Memperkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju" di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada 11 Oktober 2023.
Adapun 12 polda yang masuk katagori prioritas satu adalah wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim), Aceh, Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku, Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Jawa Tengah (Jateng), Metro Jaya, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.
Sementara itu, Firman menyebut ada 22 wilayah polda lainnya masuk katagori prioritas dua. Firman lantas mengungkapkan, dalam rangka mengamankan Pemilu Serentak 2024, Polri menggelar Operasi Mantap Brata.
10 Provinsi Ini Paling Rawan Langgar Netralitas PNS/ASN pada Pemilu 2024
Sebelumnya, isu netralitas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.
Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu, dikutip dari Kompas.id:
- Maluku Utara: 100
- Sulawesi Utara: 55,87
- Banten: 22,98
- Sulawesi Selatan: 21,93
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
- Kalimantan Timur: 6,01
- Jawa Barat: 5,48
- Sumatera Barat: 4,96
- Gorontalo: 3,90
- Lampung: 3,90
Lalu, masih merujuk data Bawaslu, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara menjadi kabupaten/kota dengan ASN paling rawan melanggar netralitas. Ada pula Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara, dan Kota Ternate di Maluku Utara.
Berikut 10 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan tinggi pada isu netralitas ASN:
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro: 100
- Kabupaten Wakatobi: 86,54
- Kota Ternate: 69,23
- Kabupaten Sumba Timur: 67,31
- Kota Parepare: 63,46
- Kabupaten Bandung: 59,62
- Kabupaten Jeneponto: 57,69
- Kabupaten Mamuju: 40,38
- Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38
- Kabupaten Bulukumba: 39,90
Sementara, merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin.
Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.
Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen). Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).
Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen). Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).
Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen).
Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Ada 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Jenderal-TNI-Yudo-Margono-dan-Kapolri-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.