Pilpres 2024
PKB Sumut Heran Lihat Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres: Ditolak Lalu Dikabulkan
Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Safri mengaku heran terhadap putusan tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diputuskan pada Senin semalam.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Safri mengaku heran terhadap putusan tersebut.
Baca juga: PKB Sumut Sebut LSI Cemarkan Nama Baik soal Elektabilitas Anies Baswedan 5 Persen di Sumatera Utara
Pasalnya MK menolak gugatan masa usia Capres, namun mengabulkan persyaratan lainnya dengan frasa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Herannya saya ada 2 Keputusan MK yang bertolak belakang yang satu menolak batas usia sesuai gugatan PSI tentang batas usia capres dan cawapres, berdasarkan perkara nomor 29/PUU - XXI/2023. Tapi sebaliknya mengabulkan gugatan perkara no 90/PUU. XXI/ 2023 tertanggal 16 Oktober dikarenakan berpelamanan sebagai Kepala Daerah," kata Syaiful kepada Tribun Medan, Selasa (17/10/2023).
Menurut Syaiful berdasarkan tugas pokok dan fungsi MK menurut UU MK NO 8 TAHUN 2011 sebagai perubahan UU NO 24 TAHUN 2003 adalah uji materi terhadap Undang undang yang ada sesuai permohonan Seorang atau mewakili kelembagaan.
Mestinya kata dia, putusan MK searah dan tak saling bertolak belakang.
"Karena keputusan MK selama ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi, karena kewenangannya," kata dia.
Terkait isu putusan MK untuk memuluskan langkah putra Joko Widodo sebagai Cawapres Prabowo Subianto menurut Syaiful hal itu mesti ditanyakan kembali kepada Gibran.
Menurutnya, jika hal itu benar Gibran tentu harus meminta izin baik selaku anak atau pun pejabat daerah kepada Presiden.
"Karena diketahui Gibran saat ini sebagai Wali Kota Solo, maka jawaban nya apakah benar Gibran bersedia sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo, dan jika Gibran setuju, maka sebagai kepalda daerah harus meminta ijin secara tertulis kepada presiden dan presiden secara administrasi negara maka memberi jawaban setuju atau tidak juga secara tertulis," kata dia.
Baca juga: PKB Sumut akan Kirim Perwakilan ke Jakarta, Iringi Anies Baswedan dan Cak Imin saat Mendaftar ke KPU
Lanjut Syaiful, PKB pada prinsipnya tidak ingin mencampuri hal itu lebih jauh.
Namun dia meminta agar masyarakat menilai putusan tersebut.
"Prinsipnya PKB menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang, dan PKB tidak ikut serta dalam polemik ini. Tapi lebih cendrung kepada ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres serta menjelang Pemilu 2024," tutup mantan PJ Batubara itu.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kadisdik-Sumut-Syaiful-Syafri.jpg)