Polda Sumut

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Batunadua

AH (46) Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditangkap Polres Padangsidimpuan, Sabtu ,(14/10/223.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
AH (46) Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditangkap Polres Padangsidimpuan, Sabtu ,(14/10/223) Malam. 

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu di Batunadua


TEIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDMPUAN -Seorang pria berinisial AH (46) Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditangkap Polres Padangsidimpuan, Sabtu ,(14/10/2023) Malam.


 AH diciduk lantaran kedapatan  hendak melakukan transaksi  narkoba jenis sabu, Prosesnya penangkapan  pelaku menjadi tontonan warga karena sudah meresahkan.


"Betul. Itu proses penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu  yang tercatat seorang residivis Narkotika pungkas  Kasat Resnarkabo Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH.


AKP Jasama menuturkan   penangkapan terhadap  AH dilakukan  Sabtu (14/10/2023) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Rajainal Siregar Kelurahan  Batunadua Jae akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Seorang Pria Berinisial AH  jelas Kasat Saat memimpin proses penangkapan.


Atas dasar informasi tersebut lanjut Kasat, Pihaknya kemudian  melakukan penyelidikan ke TKP, tepat  pukul 22.30 wib, Personil melihat Pria tersebut lengkap dengan ciri-cirinya sedang berada  di tepi jalan  Raja inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae.


Selanjutnya Ucap Kasat Pihaknya langsung  mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika Imbuh AKP Jasama.


Saat diinterogasi  pelaku mengakui bahwa narkoba jenis Shabu tersebut disimpan  didalam  rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.


 Lalu personil melanjutkan penggeledahan terhadap rumahAH ditemukan 1 buah Pipet dan Uang RI sebesar Rp. 100,000  diatas meja didalam kamar rumah.


"Juga berikut 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisi 3 bungkus plastik klip transfaran  yang berisi Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang  terselip pada jerejak jendela depan rumah pelaku,"cetus Kasat .


Kasat Narkoba  menambahkan  saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial OP dan Saat ini sudah  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"terang  Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved