Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum : Bukti MK Masih Bisa Dipercaya

Januari menilai batas usai calon presiden masuk dalam legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Nommensen Medan, Januari Sihotang menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan usai calon presiden sudah sangat tepat. 

Januari menilai batas usai calon presiden masuk dalam legal policy atau kebijakan hukum terbuka. 

Baca juga: Respons Gerindra Sumut usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur dengan jelas bahwa syarat dan ketentuan Calon Presiden atau Wakil Presiden serta tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden atau Wakil Presiden diatur dengan UU. Artinya, selain hal-hal yang diatur secara eksplisit atau secara tertulis dalam Pasal 6 dan 6A tersebut, maka selanjutnya akan diatur dengan UU," kata Januari kepada Tribun Medan, Senin (16/10/2023). 

"Dengan demikian, masalah usia capres atau cawapres ini sesungguhnya merupakan domain dari pembentuk UU, bukan masalah UUD. Tidak ada permasalahan konstitusional di sana. Hal seperti ini sering disebut sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka," lanjut Januari. 

Januari berpendapat legal policy dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (UU). 

Hal ini terjadi ketika konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas atau memberikan batasan suatu ketentuan tertentu harus diatur oleh UU. 

"Jadi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy  ketika  UUD 1945 kemudian melakukan pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi namun tidak dijelas lebih lanjut oleh UU  sama seperti yang ada di pasal 6 tentang masa usai Capres ini, " kata dia. 

Menurutnya putusan MK yang menolak gugatan masa usai Capres sudah sangat tepat. Hal itu membuktikan MK masih dapat dipercaya. 

Apalagi menurut Januari beberapa keputusan MK dianggap keliru dan terkesan berpihak kepada kelompok tertentu. 

"Putusan MK ini menurut saya membuktikan bahwa MK masih bisa dipercaya. Setelah beberapa kali Putusan MK dianggap keliru dan terkesan oligarkis, namun Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Batas Usia Capres dan Cawapres menjadi bukti bahwa masih ada asa untuk mempercayai dan kredibilitas MK menjelang perhelatan Pemilu 2024," tutup dia. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Baca juga: Respons Gibran Rakabuming Soal MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Saya Enggak Ikuti Loh

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres cawapres itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. 

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Alasan PSI soal menteri dianggap tidak ada korelasi dengan penyampaian gugatan yang disampaikan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved