Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Direktur KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, Senin (16/10/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan, sebagaimana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tomi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sudah hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya
Namun, kedatangan Tomi tidak diketahui awak media yang sudah menunggu di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri juga tak menyebutkan lebih detil terkait jam kedatangan Tomi untuk diperiksa soal kasus tersebut.
Sejatinya, Tomi diperiksa pada Kamis (12/10/2023) pekan lalu. Namun, saat itu Tomi absen dalam pemeriksaan itu dengan alasan ada tugas dinas.
"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," jelasnya.
Ade menegaskan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan hingga saat ini dengan tujuan untuk mencari bukti-bukti agar membuat terang kasus tersebut.
Baca juga: Mirisnya Timnas Thailand, Kalah 8-0 dari Georgia, Dihina Publik Sendiri, Tak Dapat Makanan Layak
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," terangnya.
Bakal Periksa Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: 3 Camat Jadi Kepala OPD di Kabupaten Dairi, Berikut 47 Nama Pejabat yang Dilantik Bupati
Sementara itu, Ade Safri menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.
"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Baca juga: Lantik Pejabat Pemkab Dairi, Bupati Eddy Berutu: ASN Harus Jadi Ujung Tombak Pemerintahan
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Respons Gerindra Sumut usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Jaga Netralitas Andi Widjajanto Mundur dari Gubernur Lemhannas, Bagaimana Pejabat Lain?
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Baca juga: Pedangdut Zaskia Gotik Jual Rumah Setelah Suami Diperiksa KPK Diduga Korupsi Banguan Gereja
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini Tayang di Tribun News
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)