Terkuak Alasan Pengawai KPK tak Hadiri Panggilan Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh pimpinan KPK

Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syarhur sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Sementara, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Diketahui, agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu dilakukan pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (TribunSolo.com/Agil Tri)

Baca juga: BABAK BARU Polda Diam-diam Periksa Syahrul Yasin,Total 4 Kali, Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

"Pegawai KPK yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Ade mengatakan pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya itu telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, yang bersangkutan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," tuturnya.

Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.

"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," tuturnya.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved