News Video

Protes! Kuasa Hukum SYL Pertanyakan Uang Rp 30 Miliar yang Disita KPK : Tak Bisa Sita Begitu Saja

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo , Febri Diansyah mempertanyakan uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan di rumah dinas SYL.

|
Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo , Febri Diansyah mempertanyakan uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan di rumah dinas SYL.

Febri menuturkan bahwa KPK tak bisa begitu saja menyita uang yang tak ada kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

Oleh sebab itu dengan tegas Febri mempertanyakan perbedaan antara hasil temuan dari dugaan tindak pidana korupsi dengan apa yang disita dalam proses penyidikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK menyatakan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan.

Uang senilai Rp 13,9 miliar ini diumumkan oleh KPK saat penetapan tersangka SYL dan dua anak buahnya pada Rabu malam.

Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved