Polemik Sempadan Danau Toba

Polemik Soal Sempadan Danau Toba, Kepala BWSS II Sosialisasi bagi Masyarakat Toba

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian PUPR Muhammad Firman baru saja menjelaskan soal penggunaan sempadan Danau Toba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian PUPR Muhammad Firman baru saja menjelaskan soal penggunaan sempadan Danau Toba bagi masyarakat sekitar Danau Toba di wilayah Toba, Jumat (13/10/2023).

Pada sesi diskusi, berbagai komentar dari masyarakat Toba seputar sempadan Danau Toba muncul.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut ingin mempertegas soal batas sempadan sungai dan danau.

“Kalau kami dari balai sungai telah menyosialisasikan mana batas sempadan sungai, kemudian hal-hal apa saja yang bisa dilakukan peruntukan pemamfaatan sempadan.

Melihat kondisi di lapangan, ia menyampaikan, pihaknya masih memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus izin.

“Terkait regulasi nanti, kita masih memberi ruang kepada teman-teman pelaku usaha untuk bisa menertibkan izin dulu. Kalau tidak sampai melakukan pengurusan, tentu ada ranah lain yang akan dilakukan,” tuturnya.

Bila pengurusan izin tak jalan hingga batas waktu yang disebutkan, maka pihak Pemda dan stakeholder lainnya bakal melakukan penertiban.

“Ranahnya mungkin penertiban itu dengan Pemda, dengan tata ruang penertibannya,” sambungnya.

“Kalau sudah menimbun, reklamasi, itu sudah clear ya. Itu tidak bisa. Yang kita bicarakan ini terkait soal sempadan. Kalau peruntukan sempadan harus sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Ia berharap sosialisasi soal sempadan dapat dipahami masyarakat sekitar serta pelaku usaha yang kini sudah berada di kawasan Sempadan Danau Toba dan sungai.

“Kalau terkait waktu, perlu waktu karena ini masih tahap sosialisasi. Permen kan sudah keluar. Untuk KJA sendiri, 4 tahun diberi waktu bagi kami bersama KPK dengan dinas kelautan, ATR. Apalagi yang terkait dengan pelaku usaha tentu ruang dan waktu untuk mereka melakukan perizinan,” tuturnya.

Sempadan Danau Toba telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022. Batas garsi sempadan Danau Toba yang berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi +905 meter.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved