Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Ganja

Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku pengedar ganja usai diamankan personel Polres Tanah Karo 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

 

Kali ini mereka menangkap dua orang pelaku yang saling terkait, masing-masing berinisial AG (38) dan DS (37) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

 

"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja, di TKP yang berbeda," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobing.

Baca juga: Sopir Tabrak Lari Pengendara Motor, Warga Rusak Bus Pariwisata di Jalan SM Raja Medan

Baca juga: Transaksi Narkoba di Belakang Sekolah, Buruh Bangunan Diboyong Polisi

Hendrik menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Senin (9/10/2023) dengan menangkap AG.

 

"Dari tersangka AG ditemukan barang bukti 4 bungkus ganja meliputi daun, ranting, dan biji ganja seberat 24,82 gram dalam plastik asoy warna biru di kantung celana sebelah kanannya," jelasnya.

 

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AG, diketahui ada pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DS di perladangan Juma Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Karo.

 

Hendrik menyebutkan, dari DS diamankan 1 bungkus ganja meliputi daun, ranting, dan biji dibungkus potongan kertas koran seberat 5,23 gram yang tersimpan dalam kotak rokok di dalam kantung celananya.

 

Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah sekitar TKP penangkapan menemukan 2 batang tanaman ganja setinggi 80 - 110 cm, yang diakui DS ditanam olehnya.

 

"Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dalam proses sesuai pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

 

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved