Jual Sabu di Kos-kosan, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Seorang pria berinisial AKS alias Brong (45) diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena menjual narkoba jenis sabu

Editor: Muhammad Tazli

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria berinisial AKS alias Brong (45) diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena menjual narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (11/10/2023) dini hari.

Dari penangkapan yang dilakukan dengan teknik undercover buy itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2,83 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan atas informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual sabu di sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar.

"Selanjutnya petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan sabu seharga Rp100.000 kepada pelaku," ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pendemo Hadiahi Polrestabes Medan Nasi Tumpeng, Minta Profesional Tangani Kasus Dugaan Penggelapan

Baca juga: Cek Kesiapan Ops Mantab Brata, Kapolres Tanjungbalai Periksa Kondisi Kendaraan Dinas

Setelah bertemu di depan kamar pelaku, petugas yang menyamar menyerahkan uang Rp100.000 itu kepada tersangka. Selanjutnya, begitu AKS alias Brong menyerahkan dua bungkus plastik kecil berisi sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0.48 gram, sebelas bungkus plastik klip transparan ukuran kecil sabu dengan berat kotor 2.05 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0.30 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu unit Handphone Samsung Hitam dan uang tunai Rp600.000.

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 2,83 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

R Silalahi menambahkan, saat ini Polres Tanjungbalai akan terus memburu jaringan atasnya. Untuk itu dia mengajak seluruh masyarakat agar bekerjasama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan setiap informasi kepada kepolisian.

"Kami pastikan rahasia pelapor aman," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved