Viral

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Banteng Diciduk Polisi, Terkuak Pekerjaan Aslinya

kasus penipuan itu bermula pada saat D mendatangi US ke sebuah kios BRIlink milik korban pada September 2023..

Editor: Satia
ist
ILUSTRASI DUKUN 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang dukun di Banten nekat melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Dirinya mengaku kepada para korban bisa menggandakan uang.

Terkuak, ternyata dukun yang berinisial D ternyata bekerja sebagai buruh lepas.

Kini D yang sudah berusia 36 tahun ditangkap polisi.

Baca juga: SOSOK Bule Diam-diam Rekam Adegan Video Syur dengan Remaja Jaksel, Bayar ACA Rp 3 Juta

D mengaku kepada korbannya asal Serang Banten bisa menggandakan uang.

"Profesi pelaku buruh harian lepas, dia seperti dukun," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (11/10/2023).

Aparat kepolisian menangkap D setelah menipu US (27).

US adalah warga Kampung Pasir Dukuh, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Korban menderita kerugian Rp 64 juta.

"Pelaku diamankan di rumahnya kemarin tanggal 10 Oktober," ujarnya

Baca juga: Pelatihan VAR Terus Berlanjut, PSSI Ingin Pastikan VAR di Liga Indonesia pada Februari

Dia menjelaskan, kasus penipuan itu bermula pada saat D mendatangi US ke sebuah kios BRIlink milik korban pada September 2023..

Di sana, pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dengan cara gaib sebesar Rp 4 miliar.

"Pelaku rencananya akan membagi dua uang tersebut dengan korban ketika uang 4 miliar berhasil ditarik secara gaib," katanya.

Menurut Andi, pelaku kemudian meminta uang Rp 12 juta untuk membeli minyak sebagai syarat menarik uang secara gaib.

"Pelaku kembali meminta uang secara bertahap dengan nilai 51 miliar," jelasnya.

Baca juga: VIRAL Video Mesin Pengisi BBM Ambruk Usai Selang SPBU Ditarik Mobil, Petugas Lupa Ambil Selang

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lantaran niat menggandakan uang tersebut tak berhasil kemudian melaporkan pelaku ke Polisi.

"Di rumahnya juga ditemukan semacam benda klenik," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved