Personel Lantas Polres Pematangsiantar Bekali Siswa SMA HKBP Aturan Tertib Berlalu Lintas

Para siswa dijelaskan terkait Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian juga diberikan tips berkendaraan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Penyuluhan tertib berlalu lintas kepada siswa SMA HKBP di jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kanit Kamsel Satlantas Polres Pematangsiantar Ipda Lukman A Sinaga memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada siswa SMA HKBP di jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (9/10/2023).

 

Dalam sosialiasi itu, para siswa dijelaskan terkait Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian juga diberikan tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.

Baca juga: Polwan Satlantas Polres Palas Laksanakan Kegiatan Pos Padat Pagi di Bulu Sonik

Baca juga: Jelang Pilkades dan Pemilu 2024, Polsek Balige Laksanakan Kegiatan Cooling System

Selain itu, Ipda Lukman juga mengimbau siswa untuk tidak melanggar beberapa aturan lalulintas seperti menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, tidak berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, maupun berkendara di bawah pengaruh alkohol.

 

Kemudian, larangan melawan arus, larangan berkendaran melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot brong dan larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum khususnya pelajar sekolah.

 

"Diharapkan dengan sosialiasi itu dapat tercapainya pesan-pesan Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, menekan pelanggaran dan menurunkan kejadian kecelakaan dengan korban fatalitas," katanya.

 

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved