Polres Sergai

Pengedar Sabu yang Kerap Beroperasi di Kecamatan Telukmengkudu Diamankan Polres Sergai

karena tersangka cukup licin dan lihai menutupi aktivitasnya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut, dan hanya kalangan tertentu yang dapat membeli

Editor: Arjuna Bakkara
IST
BS (39) alias Konyeng, terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Telukmengkudu diamankan Polres Sergai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, POLRES SERGAI-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil membekuk BS (39) alias Konyeng, terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Telukmengkudu.

"Tersangka diamankan dari kediamannya di Dusun III Desa Liberia Kecamatan Telukmengkudu pada Jumat (6/10/2023) sore," ungkap Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Sabtu (7/10/2023).

Juriadi menjelaskan, tersangka Konyeng ini sebelumnya sudah menjadi target Satnarkoba Polres Sergai. Namun karena tersangka cukup licin dan lihai menutupi aktivitasnya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut, dan hanya kalangan tertentu yang dapat membeli sabu darinya, sehingga belum berhasil ditangkap.

Namun berkat penyelidikan personel Sat Intelkam, dan adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Libiria, secepatnya tim Opsnal Satnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Hasilnya, pada Jumat (6/10/2023) habis sholat Jumat sekira pukul 15.00 WIB, tim melihat tersangka masih memakai kain sarung kotak biru dan berpeci sedang duduk-duduk di belakang rumahnya. Melihat kedatangan tim, tersangka mencoba kabur melalui pintu depan rumahnya, tetapi personel yang sudah mengepung lokasi tersebut membuat tersangka tak berkutik dan berhasil diamankan," terangnya.

Dari tempat tersangka sebelumnya duduk, lanjut perwira tiga balok emas ini, tim menemukan satu dompet berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan 9 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu dengan total berat 1,58 gram, 1 pipet plastik yang telah diruncingkan, 2 plastik klip ukuran sedang yang kosong, 1 bal plastik klip ukuran kecil kosong, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.125 ribu, dan 1 skop berbahan aluminium.

Selanjutnya, tim membawa tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditemukan ke Satnarkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved