Polres Tanjungbalai
Merampas HP Anak-anak, Cacing Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Temannya AF DPO
DTM Alias CACING (34), warga Jalan Abbas Gang Perak atas perbuatannya merampas satu unit HP merk Vivo Y17 dari tangan WIRA (cucu Pelapor)
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan DTM Alias CACING (34), warga Jalan Abbas Gang Perak atas perbuatannya merampas satu unit HP merk Vivo Y17 dari tangan WIRA (cucu Pelapor) SIMPON Alias PON (54) pada hari Kamis (05/10/23) sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan peristiwa itu terjadi pad Kamis 05 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WiIB di Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terlapor DTM alias CACING.
"Pada saat itu Terlapor DTM bersama dengan AF (DPO) yang Pelapor tidak kenal datang menemui Cucu Pelapor dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17 dari tangan Wira (cucu Pelapor).
"Selanjutnya Terlapor bersama temannya langsung kabur meninggalkan Wira (cucu terlapor) dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk honda supra 125 warna putih biru.
"Atas terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadukan ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna diusut sesuai Hukum yang Berlaku.
Lanjut Kapolsek, Berdasarkan laporan Pengaduan Pelapor tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah kotak HP warna putih yang bertuliskan VIVO Y17, satu unit flashdisk warna hitam putih, satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna putih biru dengan nomor rangka MHIJB5116K544484 dan nomor mesin JB51E-1542746, satu potong baju kaos lengan pendek warna hijau, satu potong celana panjang Lee warna biru, satu buah topi warna biru bercorakkan bintang warna putih yang bagian depan bertuliskan "LAKE TOBA MY ADVENTURE" dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana. "Pungkas Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).
| Polres Tanjung Balai Gelar Pertemuan Satkamling, Perkuat Mitra Keamanan Berbasis Warga |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg |
|
|---|
| Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Kunjungi Warga dan Berbagi Kasih |
|
|---|
| Tim Patroli Spartan Polres Tanjung Balai Patroli di Titik-Titik Rawan Kamtibmas Hingga Pagi Hari |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol Setiap Malam untuk Keamanan Pengguna Jalan dan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vivo-Y17-dari-tangan-WIRA-cucu-Pelapor.jpg)