Polres Tanjungbalai

Kejar IMH dengan Katakan "Kubunuh Nanti Kau" Sambil Bawa Parang, AM Dipenjarakan Polres Tanjungbalai

-Akibat sakit hati dengan IMH yang tidak lagi mempercayai pelaku AM alias J (52) untuk mengelolah air di Perumahan cemerlang asri tersebut, AM alis J

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku pengancaman pembunuhan AM alias J (52) diamankan Polres Tanjungbala. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Akibat sakit hati dengan IMH yang tidak lagi mempercayai pelaku AM alias J (52) untuk mengelolah air di Perumahan cemerlang asri tersebut, AM alias J ancam bunuh pelapor dengan sebilah pisau.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 21.53.

AM mengejar IMH dan mengatakan "kubunuh nanti kau" sambil memegang sebilah pisau pada tangan sebelah kanan pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada pelapor.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi, Berdasarkan laporan polisi dari pelapor dan melakukan cek tkp selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana di dapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,"ujar AKBP Yusuf di Tanjungbalai, Sabtu (7/10/2023).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah pisau guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, atas ancaman dilakukan pelaku melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana. 

"Pelaku pun ditangkap dan diproses,"ujar Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved