News Video

POLISI Berhasil Amankan 6 Tersangka Pengendali Pabrik Ekstasi Rumahan Di Komplek PNS Tanjung Balai

Tim gabungan Polres dan Balai POM Tanjungbalai berhasil ungkap pabrik ekstasi rumahan di Komplek PNS

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Tim gabungan Polres dan Balai POM Tanjungbalai berhasil ungkap pabrik ekstasi rumahan di Komplek PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR yang masing-masing berperan sebagai produsen dan perantara peredaran narkoba jenis pil ekstasi tersebut.

"Awalnya, kami bersama BPOM, mendapatkan informasi adanya obat yang tidak memiliki izin edar, dalam hal ini adalah obat eksimer melalui POS Indonesia yang dipesan oleh warga Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat(6/10/2023).

Lanjutnya, pesanan tersebut dikirim oleh penjual di Kota Jakarta dengan metode penjualan secara online melalui aplikasi e-commerce.

"Pesanan dibeli dari aplikasi Shopee, kami ikuti karena obatnya di beli secara cash on delivery. Saat itu ada MSP, G, MRS, kami langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut," kata Kapolres.

Lanjutnya, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan Dua bungkus sabu dengan berat 50,86 gram.

"Kami menemukan dua bungkus sabu-sabu dan barang bukti lain yang diduga kuat untuk digunakan produksi barang ilegal, atau Inex, atau pil ekstasi," katanya.

Petugas melakukan pengembangan dan menemukan 2 orang napi yang memesan pil ekstasi kepada para pelaku.

"Setelah kami kembangkan, dua orang pembeli adalah dari Lapas Labuhanruku dengan inisial MIS, dan MFR," ungkapnya.

Ia mengaku, kedua napi itu mengambil barang haram dari tersangka MSP, G, dan MRS dengan harga Rp 100 ribu.

"Mereka kembali jual dengan harga Rp 130 ribu perbutirnya. Kami kembangkan lagi, ada tiga orang agen ASP, CG, dan RIR yang menyebarkan barang ini di sekitar Tanjungbalai dan Kisaran," jelasnya.

Katanya, sistem penjualan para pelaku ini merupakan pre order, yang dimana maksimal pemesanan 100 butir.

"Satu hari mereka mampu produksi 50 sampai 100 butir, dengan sistem pesan terlebih dahulu baru di buat," ungkapnya.

Kata Ahmad Yusuf, para pelaku memproduksi barang tersebut dengan cara mencampurkan seluruh bahan dengan cara di haluskan terlebih dahulu.

"Kemudian mereka cetak dengan cetakan dan dipres mereka hingga melewati proses lainnya," jelasnya.

Delapan orang tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat 2, sun pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati," pungkas Kapolres.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved