Tribun Wiki

Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso Jadi Polemik, Praktisi Hukum Yakin Vonis Tepat

Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso kini jadi polemik. Sebagian pengkritik mengatakan tidak ada fakta baru dalam film ini

Tayang:
Editor: Array A Argus
NETFLIX
Film "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso adalah sebuah film dokumenter yang mengangkat kasus pembunuhan yang terkenal di Indonesia.

Film ini menceritakan kisah tragis kematian Wayan Mirna Salihin yang dibunuh oleh sahabatnya sendiri, Jessica Kumala Wongso.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2016 di sebuah kafe di Mall Grand Indonesia.

Film ini diproduksi bersama Beach House Pictures dan telah tayang di Netflix sejak September 2023.

Film dokumenter ini menghadirkan wawancara eksklusif dengan Jessica Wongso, ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, dan jurnalis yang mendalami kasus tersebut.

Film ini juga mengupas kronologi perjalanan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso dan mengangkat proses forensik yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini.

Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai perbincangan dan kontroversi terkait kasus ini.

Jadi Polemik

Film "Ice Cold" menjadi polemik di Indonesia.

Beberapa pihak memiliki pendapat yang berbeda tentang film ini, yang telah ditayangkan di Netflix.

Polemik ini berkaitan dengan cara film tersebut mengangkat kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Kumala Wongso.

Beberapa pihak mengkritik film ini karena dianggap tidak memberikan fakta baru atau sudut pandang yang berbeda tentang kasus tersebut.

Mereka berpendapat bahwa film ini hanya mengulang kembali apa yang telah diketahui publik sebelumnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa film ini hanya mencari sensasi dan tidak memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, ada juga pihak yang menyambut baik film ini karena dianggap memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang kasus tersebut.

Mereka berpendapat bahwa film ini memberikan kesempatan bagi penonton untuk melihat sisi lain dari kasus pembunuhan ini dan memahami lebih dalam tentang proses hukum yang terlibat.

Polemik seputar film "Ice Cold" ini mencerminkan perbedaan pendapat dan sudut pandang yang ada dalam masyarakat terkait cara mengangkat dan menginterpretasikan kasus-kasus kriminal dalam bentuk film dokumenter.

Praktisi Hukum Yakin Vonis Sudah Tepat

Advokat muda Indonesia, Hendra Setiawan Boen ikut bersuara terkait kasus Jessica Wongso ini. 

Menurut Hendra, penetapan tersangka Jessica Wongso sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, antara lain rekaman CCTV di Kafe Olivier dan bekas kopi yang diminum oleh Mirna Salihin.

"Kalaupun tidak ada bukti fisik yang menghubungkan Jessica Wongso dan kopi, maka hal tersebut karena Jessica mengakui sendiri telah membuang celana yang dia pakai saat itu karena robek. Saya sendiri curiga dengan alasan tersebut karena kalaupun benar robek sebenarnya bisa dijahit," katanya, Rabu (4/10/2023 ).

Hendra menambahkan bahwa ada juga kesaksian dari teman Jessica dan Mirna bernama Hani yang menyaksikan bahwa kopi yang diminum Mirna berwarna seperti kunyit dan tidak hitam pekat sebagaimana seharusnya.

“Di dalam persidangan sudah dilakukan percobaan oleh saksi ahli dan terbukti bahwa kopi yang dibubuhi sianida akan berubah warna menjadi kekunyitan,” ujar Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan tersebut, dilansir dari Tribunnews.

Hendra menjelaskan secara lebih detail bahwa dari doktrin hukum res ipsa loquitoir atau the things speaks for itself.

Doktrin ini mengatakan seorang korban hanya perlu membuktikan secara langsung bahwa dirinya menderita kerugian akibat barang milik atau yang berada di bawah pengendalian pelaku.

Doktrini ini dapat digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan suatu putusan.

“Di kasus ini sudah cukup jelas, Jessica adalah pihak yang memesan kopi dan menguasai secara fisik tersebut sebagai berjam-jam. Kemungkinan pelaku hanya ada dua, Jessica atau barista pembuat kopi. Saat persidangan terbukti bahwa dari rekaman CCTV, tidak ada gerakan mencurigakan dari pembuat kopi sehingga satu-satunya pelaku yang tersisa saat Mirna meninggal karena kopi yang mengandung Sianida dan di tubuhnya juga terdapat sianida hanyalah Jessica seorang.”

“Adalah tidak benar bahwa tidak ada bukti kuat dan meyakinkan di mata hukum terkait kasus ini. Kalaupun tidak ada yang melihat Jessica menaruh sianida di dalam minuman, dalam praktik cukup banyak pelaku tindak pidana pembunuhan dijerat dengan bukti-bukti lain padahal tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, misalnya sidik jari, DNA atau rekaman CCTV bahwa yang bersangkutan ada di tempat kejadian di waktu yang diduga terjadinya tindak pidana.”

Selain itu, Hendra menegaskan bahwa narasi-narasi yang dilempar pihak Jessica sebagai upaya pembelaan diri, misalnya pelaku adalah mantan suami Mirna untuk mendapatkan asuransi jiwa juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan tentang keberadaan polis asuransi tersebut.(tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved