Berita Viral

DERETAN Harta Januar Bakri, Anggota DPRD yang Kabur Usai Tabrak Lari Bocah, Sempat Fitnah Anaknya

Hal tersebut dikarenakan Januar Bakri harus diamankan setelah tabrak lari bocah berinisial BS (9), pada Rabu (3/10/2023).

|
Instagram
DERETAN Harta Januar Bakri, Anggota DPRD yang Kabur Usai Tabrak Lari Bocah, Sempat Fitnah Anaknya 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah deretan harta Januar Bakri, anggota DPRD yang kabur usai tabrak lari bocah.

Januar Bakri bahkan dengan tega korbankan anaknya.

Nama Januar Bakri, anggota DPRD Pada Pariaman Provinsi Sumatera Barat ini tengah menjadi perhatian publik.

Sosok Januar Bakri pelaku tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas
Sosok Januar Bakri pelaku tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hal tersebut dikarenakan Januar Bakri harus diamankan setelah tabrak lari bocah berinisial BS (9), pada Rabu (3/10/2023).

Kini banyak yang bertanya tentang sosok dan harta kekayaan dari Januar Bakri.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Januar Bakri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 48 juta.

Berikut rincian harta kekayaan dari Januar Bakri.

Baca juga: Anggota DPRD Kabur Usai Tabrak Bocah hingga Tewas, Korban Terseret 25 Meter, Plat Tinggal di TKP

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 250.000.000

1.Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/100 m2 di KAB / KOTA PADANG PARIAMAN, LAINNYA250.000.000

B.ALAT TRANSPORTASI DAN MESINRp128.000.000

1.MOTOR, KAWASAKI EX 250 J Tahun 2008, HASIL SENDIRI28.000.000

2.MOBIL, CRV JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI100.000.000

C.HARTA BERGERAK LAINNYARp0

D.SURAT BERHARGARp0

E.KAS DAN SETARA KAS Rp 800.000

F.HARTA LAINNYARp0

Sub TotalRp378.800.000

II.HUTANGRp330.026.315

III.TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)Rp48.773.685

Nasib Januar Bakri

Januar Bakri anggota DPRD Padang Pariaman diamankan setelah tabrak lari bocah berinisial BS (9), pada Rabu (3/10/2023).

Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan Januar Bakri di kediamannya sehari setelah kecelakaan yang menewaskan bocah tersebut.

Anggota DPRD Pariaman Januar Bakri dan foto ilustrasi kecelakaan
Anggota DPRD Pariaman Januar Bakri dan foto ilustrasi kecelakaan (Kolase Instagram @januarbakri04)

Polisi mengungkapkan jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).

Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: PARAH, Anggota DPRD Padang Kabur Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas, Lalu Tuduh Anak Sendiri Pelakunya

Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.

Lokasi tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman
Lokasi tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman (HO)

Ipda Novrialdi mengatakan Januar terancam enam tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved