Parkir di Trotoar Jalan di Daerah Kesawan Medan, Ban Digembosi dan Kendaraan Diderek -

Pengendara yang memarkirkan kendaraanya di trotoar, terutama di daerah Kesawan Medan, siap-siap bannya akan digembosi.

Dishub Medan
Sejumlah personel Dishub Medan melakukan penertiban kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar Jalan Perniagaan Kota Medan, Kamis (5/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Medan Richard Medy Simatupang mengatakan, pengendara yang memarkirkan kendaraanya di trotoar, terutama di daerah Kesawan Medan, siap-siap bannya akan digembosi.

Dijelaskan Richard, larangan parkir di atas trotoar sudah berlaku sejak lama. Hanya saja, baru-baru ini pihaknya kembali melakukan penertiban.

Dikatakan Richard penertiban parkir di atas trotoar ini juga berlaku di seluruh jalan di Kota Medan.

"Jadi parkir di atas trotoar itu dilarang. Karena, trotoar dibuat pemerintah untuk pejalan kaki. Apapun alasannya tidak boleh parkir di trotoar," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).

Dikatakan Richard, sejak Senin lalu, pihaknya sudah melakukan pengembosan terhadap delapan kendaraan roda dua dan menderek satu mobil yang parkir di atas trotoar Jalan Kesawan Kota Medan.

"Memang ini berlaku di seluruh jalan, tetapi kita fokuskan terlebih dahulu di area Kesawan. Dipasangnya trotoar itu untuk pemasangan rambu dan tempat pejalan kaki," ucapnya.

Dikatakannya, ada 40 personel Dinas Perhubungan yang berjaga di area Kesawan seperti Jalan Perniagaan, H.M Yamin dan Perdana.

"Pastinya kalau sudah diderek, akan dibawa ke Kantor Dishub Medan. Kemudian, kita beri surat peringatan secara persuasif terlebih dahulu," paparnya.

Baca juga: Ibu yang Bayinya Tewas di Dalam Baskom di Medan Jadi Tersangka

Sebelum melakukan pengembosan, kata Richard, pihaknya sudah melakukan patroli keliling terkait penertiban parkir di atas trotoar.

"Sepanjang hari kita sudah lakukan patroli keliling untuk sosialisasikan larangan tersebut. Namun, memang masih ada yang nakal dan tetap memarkirkan kendaraanya di atas trotoar," ucapnya. 

Parkir di Sisi Kiri
KEPALA Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Medan Richard Medy Simatupang mengatakan, untuk daerah Kesawan ini, seluruh pengendara bisa memarkiran kendaraannya di sisi kiri. "Di Jalan khusus Kesawan itu kita sudah tetapkan boleh parkir di sisi kiri jalan. Ada juga di sisi kanan kiri juga boleh tergantung lebarnya jalan. Namun teknisnya bisa tanya ke Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan," terangnya.

Apalagi, dikatakannya untuk area tempat wisata Tjong A Fie, di Jalan Ahmad Yani sudah disediakan tempat parkir di sisi kiri.

"Tetapi memang, kami akui kebutuhan lahan parkir masih berkurang di area tersebut. Makanya kita sarankan, untuk pengunjung yang hendak ke tempat itu untuk menggunakan kendaraan umum saja," ucapnya.

Dengan menggunakan kendaraan umum, katanya, tidak menimbulkan kemacetan atau penyempitan jalan di area tersebut.

"Jadi kalau mereka naik kendaraan umum tinggal mobilnya drop saja. Habis itu langsung pergi. Atau kalau mau ke sana parkir di tempat lain dan jalan menuju tempat wisata tersebut," pungkasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved