Oknum Pendeta Cabuli Jemaat

Oknum Pendeta GKPS Diduga Cabuli Jemaat, Kejari Sebut Akan Disidangkan Besok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akan menyidangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pendeta GKPS terhadap seorang jemaat.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

Oknum Pendeta GKPS Diduga Cabuli Jemaat, Kejari Sebut Akan Disidangkan Besok

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akan menyidangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pendeta GKPS terhadap seorang jemaat perempuannya pada Kamis (5/10/2023) besok di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Kasi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Rendra Y Pardede didampingi Kasi Pidana Umum, Edy Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan undang-undang terbaru, yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Terdakwa inisial JP kita sudah terima tahap II dari penyidik Polres Pematang Siantar pada 26 September 2023, dan yang bersangkutan pada hari itu kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

"Kita juga langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan Primer Pasal 6 huruf c subsidair Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambungnya.

"Yang bersangkutan selama proses ini tidak ada perlawanan. Korban ini dewasa. Kejadiannya kurang lebih pada Oktober 2022," kata Rendra.

Berdasarkan pasal primair tersebut, diketahui bahwa oknum Pendeta berinisial JP dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan.

Lalu ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," kata Rendra.

Berdasarkan informasi reporter Tribun-Medan, dikabarkan oknum pendeta berusia paruh baya (50-an tahun) tersebut memperdaya seorang jemaatnya yang berusia 19 tahun ke salah satu homestay di Kota Siantar.

Pendeta berinisial JP saat itu (Oktober 2022) memanfaatkan kekaguman korban yang kebetulan sudah mengenal korban sejak masih anak-anak.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved