Berita Viral

Kakek Ini Rampas Motor Warga dengan Mengaku-ngaku sebagai Polisi, Korban Dituduh Pemakai Narkoba

Seorang kakek merampas sepeda motor milik warga di jalan Kapten Ismail Tegal, Tegal, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Instagram.com/@isrocuey.official.
Kakek bernama Muhroji merampas sepeda motor milik warga di jalan Kapten Ismail Tegal, Tegal, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 01.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang kakek merampas sepeda motor milik warga di jalan Kapten Ismail Tegal, Tegal, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kakek tersebut melancarkan aksinya merampas sepeda motor warga itu dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi.

Kekek tersebut mengaku sebagai polisi dan menuduh korban seolah-olah pengguna narkoba.

Dalam keterangan unggahan Instagram @isrocuey.official, kakek tersebut diketahui bernama Muhroji (56).

Tak sendiri, ia melancarkan aksinya bersama satu rekannya yang lain yang saat ini berstatus DPO.

Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Pemalang. Sementara korban Reno Susanto (22) dengan sepeda motor yang dirampasnya Yamaha Fazzio.

“Tersangka berjumlah dua orang, yaitu Muhroji (56) dan satu lagi masih DPO, keduannya berasal dari Kabupaten Pemalang. Korban bernama Reno Susanto (22) dengan sepeda motor yang dirampasnya Yamaha Fazzio,” isi narasi dalam keterangan unggahan @isrocuey.official.

Dilansir dari Tribun Banyumas, Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan, saat kejadian, tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum di bawa ke kantor polisi.

Muhroji dan seorang temannya diketahui sengaja datang dari Pemalang ke Kota Tegal dengan tujuan mencari korban.

Setelah melakukan penjelajahan, mereka menemukan seorang korban di Jalan Kapten Ismail.

Ketika mereka melakukan tindak kejahatan, mereka mendekati dan menghentikan korban, berpura-pura menjadi polisi.

Mereka mengatakan bahwa korban pengguna narkoba.

"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba,” kata Darmawan, Selasa (03/10/2023).

Kemudian, kedua tersangka melakukan penggeledahan terhadap korban dan mengambil tas, dompet, serta handphone miliknya.

"Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," sambungnya.

Setelah itu, tersangka memerintahkan korban untuk meninggalkan sepeda motor di Jalan Kapten Ismail.

Korban kemudian dibonceng oleh kedua tersangka dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.

Namun, mereka sebenarnya membawa korban berkeliling dan berhenti di Alfamart Jalan Kartini Tegal.

Di sana, korban diminta untuk membelikan rokok, namun kedua tersangka tiba-tiba meninggalkannya.

Ketika korban hendak masuk ke minimarket, tersangka pergi dan keduanya mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail.

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," jelasnya.

Kedua pelaku kabur ke arah yang berbeda.

Muhroji yang membawa sepeda motor korban pergi ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.

Namun, di Adiwerna, teman-teman korban melihat Muhroji dan berhasil menghentikannya sebelum membawanya ke Polsek Adiwerna.

Muhroji bahkan mengalami pemukulan oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 9 tahun.

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved