Polres Padanglawas

Polsek Barumun Tengah Berhasil Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Problem Solving

 Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah, Aipda Irdan Saleh Hasibuan, bersama dengan Kepala Desa Ramba, Kecamatan Huristak, berhasil menyelesaikan kasus

Istimewa
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah, Aipda Irdan Saleh Hasibuan, bersama dengan Kepala Desa Ramba, Kecamatan Huristak, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Problem Solving Selasa (3/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS - Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah, Aipda Irdan Saleh Hasibuan, bersama dengan Kepala Desa Ramba, Kecamatan Huristak, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Problem Solving Selasa (3/10/2023).

Kegiatan ini berlangsung di rumah Kepala Desa Ramba, Kecamatan Huristak, di mana Bhabinkamtibmas aktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah dengan melibatkan kedua belah pihak, sehingga kasus penganiayaan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Aipda Irdan Saleh Hasibuan menjelaskan bahwa pada Sabtu, 30 September, terjadi pertengkaran antara MH (30) dengan AH (30) dan PH (28) di Desa Ramba, Kecamatan Huristak.

Akibat insiden penganiayaan ini, MH membuat laporan polisi di Polsek Barumun Tengah.

Bhabinkamtibmas Aipda Irdan Saleh Hasibuan kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi dengan pendekatan kekeluargaan.

"Dalam proses penyelesaian ini, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahan mereka dan saling meminta maaf serta membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarga masing-masing," ungkapnya.

Selain tugas pembinaan masyarakat, Bhabinkamtibmas juga memiliki peran sebagai penyelesaian masalah (Problem Solving) yang dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah warga.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika,melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin H mengungkapkan bahwa Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat, turut andil dalam menyelesaikan konflik ini dengan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah di rumah Kepala Desa Ramba.

"Alhamdulillah, dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa, permasalahan ini berhasil diselesaikan secara damai. Pihak pertama akan mencabut laporan di Polsek Barumun Tengah, sementara pihak kedua mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan bersedia menanggung biaya pengobatan pihak pertama," jelas Kapolsek AKP Syawaluddin H.

Dalam rangka penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut.

"Menjadi tanggung jawab Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan problem solving dengan mediasi dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya guna memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif," ujar Kapolsek.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved