Polda Sumut
Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi di Kota Langsa
Tim Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap otak pelaku jual beli satwa dilindungi di daerah Kota Langsa, Aceh.
TRBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tim Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap otak pelaku jual beli satwa dilindungi di daerah Kota Langsa, Aceh.
"Otak pelaku yang diamankan itu bernama Ramadhani alias Bolang (37) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (3/10).
"Tersangka Bolang terbukti melakukan jual beli orang utan satwa yang dilindungi," ujar Hadi penangkapan terhadap Bolang hasil pengembangan dari ditangkapnya kurir jual beli orang utan bernama Reza Heryadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (27/9) dini hari.
"Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/org-utn.jpg)