Berita Karo Terkini

Cegah Kesalahan Titik Lokasi, BPN Karo Imbau Masyarakat Koordinasi Sebelum Ajukan Sertifikasi Tanah

Kami mengimbau masyarakat yang mau buat sertifikat, bisa datang dulu ke kita. Nanti sama-sama cek titik koordinat lokasi tanahnya supaya tak salah

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kepala BPN Kabupaten Karo Erni Afrida Hasibuan (dua kanan), menyerahkan SK pembatalan sertifikat tanah yang sempat masuk kawasan hutan ke Kejari Karo, di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/10/2023). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus surat tanah agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN. Hal ini, ditujukan untuk menghindari adanya kesalahan titik koordinasi tanah yang nantinya akan dibuatkan sertifikatnya.

Imbauan ini, dijelaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Karo Erni Afrida Hasibuan saat menghadiri penyerahan SK pemberhentian sertifikat tanah yang masuk kawasan hutan, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

"Ya kami mengimbau kepada masyarakat yang mau buat sertifikat, bisa datang dulu ke kita. Nanti kita sama-sama cek titik koordinat lokasi tanahnya supaya tidak salah," ujar Erni, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, kawasan Kabupaten Karo banyak daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kondisi ini, tentunya membuat potensi tanah yang dikuasai oleh masyarakat masuk ke dalam kawasan hutan yang tidak bisa digarap maupun dimiliki oleh pribadi.

Dijelaskan Erni, hal inilah yang menjadi salah satu fokus pihaknya untuk memastikan tanah yang nantinya akan disertifikasi sudah sesuai atau belum.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar turut serta menjaga aset tanah miliknya dengan membuat patok hingga membuat sertifikasi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kami imbau masyarakat agar masing-masing menjaga asetnya, kita dari BPN siap untuk membantu pengurusan sertifikasinya," ucapnya.

Lebih lanjut, perihal tanah yang berhubungan dengan wilayah hutan nantinya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved