Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Pengunjung KTV Hotel Ts Beserta 7 Butir Ekstasi

Polres Tanjungbalai mengamankan 12 orang pengunjung KTV Presiden Hotel Ts yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM7 Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/9)

Istimewa
Polres Tanjungbalai mengamankan 12 orang pengunjung KTV Presiden Hotel Ts yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM7 Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/9/2023) malam. 

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Pengunjung KTV Hotel Ts Beserta 7 Butir Ekstasi

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai mengamankan 12 orang pengunjung KTV Presiden Hotel Ts yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM7 Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/9/2023) malam.

Ke-12 pengunjung KTV yang terdiri dari 7 orang laki-laki berinisial ZE, TM, MMS, RAT, WK, SJ dan AS serta 5 perempuan inisial WH, S, N, ZH dan R itu diamankan karena terjaring Patroli Skala Besar yang digelar kepolisian.

Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede menyampaikan, selain ke-12 orang tersebut, pihaknya juga menyita sebanyak 7 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 7 butir pil jenis ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram dan 3 buah handphone milik ZE dan WH," ungkapnya, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut Pardamean menjelaskan, dari 12 orang yang diamankan itu, ditemukan dua orang yang mengaku sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi yaitu yang bernama ZE (27) warga Jalan Letjen Yos Sudarso Teluk Nibung dan WH (29) warga Jalan Barokah Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Sementara 10 orang lainnya diamankan, karena dari hasil test urine semuanya dinyatakan positif narkoba.

"Sekarang ini ke-12 orang tersebut sedang menjalani proses lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved