12 Senpi di Rumdis Yasin Limpo

MAHFUD MD Tegas Peringatkan Soal Penemuan 12 Senjata Api di Rumdis Yasin Limpo: Proses Hukum!

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku siap membantu menangani dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku siap membantu menangani dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Ia pun mendorong aparat hukum mengusut tuntas penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, belasan senpi itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Syahrul di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Mahfud lantas membandingkan kepemilikan belasan senpi milik Syahrul dengan dirinya.

Dirinya menegaskan, meski berkali-kali menempati rumdin, tapi tak ada satu pun senpi di rumahnya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyebut, ia akan turun tangan apabila aparat hukum yang mengusut kasus dugaan korupsi Kementan menemukan kesulitan.

"Pasti (pemerintah dukung) dong. Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," ujar Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Sejauh ini, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan.

Mulai dari pidana korupsi, penemuan 12 pucuk senpi dan ugaan menghalang-halangi penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat pihak-pihak yang diduga melenyapkan barang bukti berupa dokumen di Kementan.

"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Mahfud pun mendorong aparat hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved