Polres Tanjungbalai

Polsek Teluk Nibung Ciduk Seorang Juru Tulis Judi Togel

Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap seorang juru tulis (jurtul) judi Toto gelap (togel) berinisial EBM Alias E (32) warga Kelurahan

Istimewa
Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap seorang juru tulis (jurtul) judi Toto gelap (togel) berinisial EBM Alias E (32) warga Kelurahan Perjuangan. 

Polsek Teluk Nibung Ciduk Seorang Juru Tulis Judi Togel

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menangkap seorang juru tulis (jurtul) judi Toto gelap (togel) berinisial EBM Alias E (32) warga Kelurahan Perjuangan.

Tersangka ditangkap, saat sedang berada di Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (26/9/2023) pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada terjadi praktek perjudian togel di Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ungkapnya.

Setelah mengetahui jika pelaku sedang berada di Jalan Pancing, lanjut Sisbudiyanto, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, jelas dia, dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa uang Rp142.000, buku tulis berisi rekapan pasangan para pemasang, 2 lembar potongan kartu bertuliskan angka togel dan 1 pulpen.

"Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved