Pemilu 2024
Pj Gubernur Hassanudin Minta ASN Tak Bagikan Unggahan Peserta Pemilu 2024 di Akun Media Sosial
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin larang ASN di Sumut untuk menyukai, mengometari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilu 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk menyukai, mengometari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami (ASN) bersifat netral," ujar Hassanudin saat diwawancarai di Medan, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Asahan Minta Bupati Surya Perintahkan ASN Netral di Pemilu 2024, Bijak Bermedia Sosial
Hassanudin menilai larangan kepada aparatur sipil negara untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial peserta Pemilu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.
"Agar tidak menimbulkan ujaran kebencian," kata Hassanudin
Hassanudin mengatakan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi terhadap larangan ASN yang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024 tersebut.
"Sudah, sudah, sudah kita sosilisasikan larangan itu. Lalu kita awasi, agar kenetralan ASN terjaga," sebutnya.
Ia menegaskan bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semuanya sudah diatur, ada mekanisme yang mengaturnya itu," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan aparatur sipil negara pada ketentuanya tidak boleh berpolitik praktis.
"ASN kan memiliki hak suara, cuman enggak boleh berpolitik praktis. Artinya ASN tidak boleh jadi alat politik untuk kelompok tertentu," ujar Safruddin.
Baca juga: Bawaslu Siantar Minta ASN Bijak Bermedia Sosial, Larang Share atau Komentari Akun Caleg dan Capres
Sebelumnya, Pemerintah melarang aparatur sipil negara menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tetang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
|
|---|
| Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
|
|---|
| Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hassanudin-Berupaya-Stabilkan-Harga-Beras.jpg)