Berita Viral

Dulu Ditilang karena Geber Motor, Kini Kades Ini Dipenjara akibat Sebar Video Mantan Istri Siri

Dulu ditilang karena geber motor saat pelantikan, kini kepala desa (kades) ini dipenjara 22 bulan karena sebar video asusila mantan istri siri.

Tayang:
HO
Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Dulu ditilang karena geber motor saat pelantikan, kini kepala desa (kades) ini dipenjara 22 bulan karena sebar video asusila mantan istri siri.

Adapun Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

Ilustrasi Video Syur
Ilustrasi Video Asusila(HO)

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

 "Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

Baca juga: INILAH Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Rumahnya Digeledah KPK, Sita Uang Puluhan Miliar

Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Terima Audiensi IKBIN, Bahas Kerja sama dengan Korea Selatan

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," tukasnya.

Baca juga: Bukan Mrs X, Sinyal Kuat Cawapres Ganjar Ternyata Mahfud MD, Kode Keras Dilempar Saat Rakernas PDIP

Baca juga: Syok Saat Tahu Rahasia Tergelap Sang Istri Selama 20 Tahun, Pria Ini Ingin Segera Ceraikan Istrinya

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo.


Geber Motor Saat Pelantikan

Sebelumnya, kades tersebut juga pernah terpaksa diperingatkan oleh aparat Polres Magelang lantaran menggeber sepeda motornya di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Magelang.

Aksinya itu dianggap mengganggu mengingat saat itu akan dilakukan pelantikan para kades terpilih pada Pilkades Serentak 2019.

Motor Yamaha RX King milik sang kades yang diketahui bernama Zaenal Mutaqin, Kades Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, itu kemudian diminta polisi lalu dituntun ke lokasi parkir.

Sementara Zaenal dengan seragam kepala desa dan masih mengenakan helm berjalan kaki mengikuti polisi tersebut.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral dan menjadi perbincangan khalayak di Instagram.

Salah satunya diunggah oleh akun @ndorobeiiofficial. Hingga Kamis malam, video berdurasi 16 detik itu telah dilihat lebih dari 759 kali dan 450 komentar.

Postingan video ketika polisi mengamankan kades yang geber motor di Magelang,
Postingan video ketika polisi mengamankan kades yang geber motor di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2020).

Zaenal Mutaqin, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan bahwa dirinyalah sang Kades yang berada di video tersebut. Peristiwa itu terjadi menjelang dirinya dilantik oleh Bupati Magelang di Pendopo drh Soepardi di kompleks kantor Pemkab Magelang, Rabu (8/1/2020).

Zaenal menceritakan, dari rumah ia berangkat ke lokasi pelantikan mengendarai motor kesayangannya itu sendirian. Sementara istri dan keluarganya telah berangkat menggunakan kendaraan lain.

Hal yang sama juga dilakukan saat dilantik menjadi kepala desa beberapa tahun silam.

Tiba di lokasi, ia mendapati suasana yang penuh sesak oleh keluarga, warga, maupun pendukung para kades yang mau dilantik. Kondisi ini menyebabkan ia sulit masuk ke lokasi.

Zaenal lantas spontan menggeber motornya.

Ia mengaku tidak berniat membuat gaduh suasana saat itu. Ia bahkan mengabadikan keberangkatannya itu dalam sebuah video singkat.

"Berangkat dari rumah saya enggak berniat bikin gaduh. Saya spontan saja menggeber motor karena kondisi ramai dan macet saat mau masuk ke lokasi," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2020) malam.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, dua orang polisi menghampirinya dan mengingatkan bahwa aksinya itu telah mengganggu.

Zaenal tak melawan. Ia pun mematikan mesin motornya dan bersedia ketika polisi meminta motornya.

"Saya justru berterima kasih sama Pak Polisi, karena sudah diingatkan dan malah motor saya dituntun menuju tempat parkir," katanya.

Setelah selesai prosesi pelantikan, ia ditemui dua polisi itu lagi agar ia mengambil motornya.

Zaenal mengaku pasrah jika ia akan ditilang akibat perbuatannya itu.

"Tapi ternyata tidak (ditilang). Pak Polisi malah ngasih tahu kalau motornya diamankan di tempat parkir dan mempersilakan kalau mau diambil," ungkap Zaenal yang sudah dilantik jadi kades sebanyak tiga kali ini.

Kendati demikian, Zaenal mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sempat membuat gaduh.

"Itu kesalahan saya, saya mohon maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu," tuturnya.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved