Hakim Terima Banding Edy Rahmayadi, Ketua Karang Taruna Sumut Ajukan Kasasi
Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sunut, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding yang diketok PT TUN Medan, Senin (25/9/2023) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN.
Dalam putusan itu diketahui hakim yang memutuskan perkara ini yakni Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi terkait pencopotan jabatan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
"Hari ini telah bersama kita ketahui bahwa telah keluar putusan banding atas perkara gugatan TUN, di mana pada tingkat awal di PTUN Medan, saya sebagai pengugat menang. Dan sekarang hakim di tingkat PT TUN malah menerima permohonan pembanding/tergugat," kata Dedi, Kamis (28/9/2023).
Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sunut, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Oknum Kades Sempung Polling Gebuki Warga, Pengurus Karang Taruna Terlibat dan Belum Ditangkap
"Artinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum inkrah. Jadi mari kita sama-sama menunggu sampai putusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, apa pun yang dilakukannya sudah menjadi haknya untuk mendapatkan kebenaran.
"Saya menuntut kebenaran sesuai aturan hukum sebagaimana di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Permensos 25 Tahun 2019 sekaligus mempertahankan marwah organisasi Karang Taruna se Indonesia selaku organisasi sosial," katanya.
Seperti diketahui, gugatan ini berawal dari Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.
Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.
Gugatan itu pun berproses di PTUN Medan. Hasil persidangan, PTUN Medan mengabulkan gugatan pihak Dedi Dermawan dengan menyatakan SK pencopotan Dedi yang dikeluarkan Edy Rahmayadi tidak sah.
"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan beberapa waktu lalu.
| Banding Edy Rahmayadi Diterima PTUN, Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Pernah Dinonjobkan dan Menang Lawan Gubernur Edy Rahmayadi, Antony Sinaga Ingin Maju Calon Gubernur |
|
|---|
| Hadiri Penyerahan Memori Jabatan, Musa Rajekshah: Jabatan Berakhir, Pengabdian Selamanya |
|
|---|
| Edy Rahmayadi Sebut Pj Gubernur Hassanudin di Setiap Pendidikan Militer Selalu The Best |
|
|---|
| Gubernur Edy Rahmayadi Tandatangani Prasasti Masjid Agung Medan, Mulai Bisa Digunakan untuk Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Karang-Taruna-Sumut-Dedi-Dermawan-Milaya-1.jpg)