Breaking News

Hakim Terima Banding Edy Rahmayadi, Ketua Karang Taruna Sumut Ajukan Kasasi

Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sunut, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,  MEDAN - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding yang diketok PT TUN Medan, Senin (25/9/2023) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN.

Dalam putusan itu diketahui hakim yang memutuskan perkara ini yakni Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi terkait pencopotan jabatan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

"Hari ini telah bersama kita ketahui bahwa telah keluar putusan banding atas perkara gugatan TUN, di mana pada tingkat awal di PTUN Medan, saya sebagai pengugat menang. Dan sekarang hakim di tingkat PT TUN malah menerima permohonan pembanding/tergugat," kata Dedi, Kamis (28/9/2023).

Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sunut, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Oknum Kades Sempung Polling Gebuki Warga, Pengurus Karang Taruna Terlibat dan Belum Ditangkap

"Artinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum inkrah. Jadi mari kita sama-sama menunggu sampai putusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, apa pun yang dilakukannya sudah menjadi haknya untuk mendapatkan kebenaran.

"Saya menuntut kebenaran sesuai aturan hukum sebagaimana di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Permensos 25 Tahun 2019 sekaligus mempertahankan marwah organisasi Karang Taruna se Indonesia selaku organisasi sosial," katanya.

Seperti diketahui, gugatan ini berawal dari Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.

Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.

Gugatan itu pun berproses di PTUN Medan. Hasil persidangan, PTUN Medan mengabulkan gugatan pihak Dedi Dermawan dengan menyatakan SK pencopotan Dedi yang dikeluarkan Edy Rahmayadi tidak sah.

"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan beberapa waktu lalu.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved