BERANI, Cak Imin Kritik Pedas Jokowi soal Larangan TikTok Shop Jualan, Sebut Keputusan yang Gegabah!
Bakal cawapres Cak Imin mengkritik kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo soal larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli.
TRIBUN-MEDAN.com - Bakal cawapres Cak Imin mengkritik kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo soal larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli.
Menurut Cak Imin, keputusan tersebut sangatlah gegabah lantaran menghentikan bisnis secara tiba-tiba.
Dikutip dari Wartakota, hal tersebut disampaikan oleh Cak Imin kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ia meminta agar pemerintah melihat lagi bagaimana kondisi para pelaku usaha.
Terutama secara data, sebanyak 13 juta pelaku usaha menjajakan barang dagangannya secara online di seluruh Indonesia.
Cak Imin meminta agar pemerintah tidak salah langkah hingga menghentikan gairah berbisnis.
Dalam pernyataannya, Cak Imin juga menyentil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Ia meminta agar Zulkifli mengambil langkah jeda beberapa bulan atau masa transisi
Hal itu dilakukan lantaran banyak pedagang online yang sudah mengeluarkan banyak modal.
Kemudian, Cak Imin juga meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial.
Diketahui sebelumnya, Jokowi sempat memberikan pernyataan bahwa TikTok merupakan sosial media bukan ekonomi media.
Pasalnya, Jokowi menyoroti media sosial sebagai e-commerce berdampak pada anjloknya omset pasar konvensional.
Bahkan UMKM terkena imbas karena barang dagangannya kalah saing.
TikTok Shop dihapus
TikTok Shop resmi dihapus
Jokowi Segera Terbitkan Aturan TikTok Shop
Cak Imin Kritik Pedas Jokowi
| PEDAS, Anies Kritik Jokowi Larang Tiktok Jualan: Mending Setop Impor Produk Ilegal! |
|
|---|
| TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Kasih Waktu Seminggu Pindah ke Lapak yang Mau Nampung |
|
|---|
| Pemerintah Larang Berjualan di TikTok Shop, Pedagang: Kami Ini Juga UMKM |
|
|---|
| TikTok Shop Dianggap Rugikan Pedagang di Pasar, Jokowi Segera Terbitkan Aturan: Ini Harusnya Medsos! |
|
|---|