Berita Viral
SKB Aturan ASN di Pemilu 2024: ASN Dilarang Menyukai dan Berkomentar di Medsos Capres dan Cawapres
Dalam SKB itu, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, dikutip Minggu (24/9/2023).
Para ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu 2024.
Dalam SKB itu, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN.
Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Baca juga: SOSOK AWL, Bule Amerika di Banjar Gorok Mertuanya, Sering Ngamuk dan Bikin Takut Keluarga Istri
Baca juga: Danau Toba Rally 2023 Kembali Digelar, PJ Gubernur: Saya Ucapkan Terima Kasih
Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.
Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.
(*/tribun-medan)
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN.jpg)