Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pria yang Kerap Lakukan Transaksi Narkoba

Personel Polres Tebingtinggi menangkap dua pria karena diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan

Istimewa
Keduanya adalah AR alias Kiki (32) warga Jalan Pala dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis. 

Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pria yang Kerap Lakukan Transaksi Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Polres Tebingtinggi menangkap dua pria karena diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Rabu (20/9/2023) pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, keduanya adalah AR alias Kiki (32) warga Jalan Pala dan JS (21) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.

"Penangkapan ini tak terlepas dari peran masyarakat, sehingga kedua tersangka pelaku dapat kita amankan beserta sejumlah barang bukti," ungkapnya  dalam keterangannya, Senin (24/9/2023).

Agus menjelaskan, penangkapan keduanya berawal saat Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di pinggir Jalan  Pala sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat meresahkan warga.

Dari informasi itu kemudian dilakukan pengintaian, hingga akhirnya kedua pelaku terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa nomor polisi di lokasi tersebut. 

"Selanjutnya petugas menghadang kedua pelaku dan langsung mengamankannya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku AR alias Kiki petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp104 ribu, handphone android, dompet kecil warna hitam berisi 6½ butir pil ekstasi berwarna oranye berlogo diamond, timbangan digital dan sendok sabu terbuat dari sedotan bekas.

"Selain itu petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, plastik asoy warna hitam berisi 14 paket sabu seberat 28,57 gram dan satu handphone android dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku JS, termasuk 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi," beber Agus.

Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua. Setelah itu, keduanya langsung diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved