Viral Medsos
KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam
Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Anak Bocah Bertarif Rp 1,5 Juta hingga Rp 8 Juta Per Jam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur.
Pelaku menawarkan para korbannya melalui media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial (medsos), dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin (25/9/2023).
Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Korban direkrut dari jaringan pergaulan
Pelaku mucikari FEA mendapatkan para korbannya melalui jaringan pergaulan.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,"kata ade.
Setelah itu, korban diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi.
Harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Ade.
Keuntungan yang didapat pelaku FEA sebesar 50 persen dari transaksi.
Kepada penyidik, pelaku FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.
Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Buru tersangka lain
Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring.
Diketahui, saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip Senin (25/9/2023).
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Selain itu, ia mengungkapkan status FEA merupakan ibu rumah tangga.
"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengungkapan kasus
Pengungkapan kasus prostitusi anak bocah ini berawal dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial.
Lalu mendapati akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.
"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan foto profil Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link di bawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Kombes Ade.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'.
Juga terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.
Pihak penyidik pun mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam Telegram.
Pelaku pun terdeteksi di Jakarta. "Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,"beber Kombes Ade.
Dua anak di bawah umur diselamatkan
Diketahui, dua anak bocah perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A DKI Jakarta.
Kedua gadis belia itu dijual oleh muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) untuk melayani pria hidung belang.
"Seluruh anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikordinasikan dengan petugas P2TP2A," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/9/2023).
Ade menjelaskan, SM dan DO sempat dibawa ke rumah aman atau safe house P2TP2A DKI Jakarta.
"Untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orangtua masing-masing," ujar dia.
Masalah Ekonomi keluarga
Kedua remaja perempuan itu diketahui memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.
SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta. "SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Ade, Senin (25/9/2023).
Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.
Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.
"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.
Kasus lainnya, sosok Selebgram ARD jadi mucikari
Kasus lainnya, berikut sosok ARD selebgram yang ditangkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (1/9/2023). Dalam kasus prostitusi online itu, ARD diduga sebagai muncikari.
ARD diduga bertindak sebagai sosok yang menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi. Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.
"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo lewat pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga sebagai korban TPPO.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, di mana Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.
Baca juga: MOMEN AHY Makan Bareng dengan Istri dan Anaknya Saat Anies dan Cak Imin Gelar Deklarasi di Surabaya
Baca juga: 9 Klub Bola Termasuk PSMS Masih Tunggak Gaji Pemain Jelang Bergulir Liga 2, Begini Kata Andry Mahyar
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.
Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit ponsel, 1 unit mobil serta, bill hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.
Postingan Terakhir Disorot
"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun ARD sebelum ia dicokok tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Wanita muda ini terlibat prostitusi.
Dari penelusuran Bangka Pos, akun ARD memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.
Perempuan berinisial ARD (22) merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).
Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Untuk keterangan lebih lanjut Bangkapos.com masih berusaha meminta keterangan lengkap dan resmi dari Humas Polda Bangka Belitung.
(*/tribun-medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
prostitusi
anak di bawah umur
tarif 8 juta per jam
Kasus Prostitusi Anak Bocah
Polda Metro Jaya
Tribun-medan.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mami-Icha-prostitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.