Dishub Kota Binjai Akan Revitalisasi Terminal di Pasar Tavip, Jadikan Sumber Kas Daerah
Dugaan ilegal karena sejumlah angkutan kota terlihat parkir di sana dan retribusinya tidak masuk ke kas daerah
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN–MEDAN.com, BINJAI - Dinas Perhubungan Kota Binjai berencana menjadikan terminal ilegal yang berlokasi di Pasar Tavip menjadi terminal resmi yang dikelola pihaknya. Namun, rencana tersebut masih mengalami banyak kendala.
Saat ini, aset lahan seluas 2.006 meter persegi ini, diduga dijadikan terminal ilegal (liar). Dugaan ilegal karena sejumlah angkutan kota terlihat parkir di sana dan retribusinya tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Binjai.
Pengelolaannya pun bukan dilakukan oleh Dishub Kota Binjai. Diduga keberadaan lahan yang difungsikan sebagai terminal ini dikelola oleh oknum-oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kabid Angkutan Dishub Binjai, Dolly Harahap menjelaskan, sekitar tahun 1997 memang lahan tersebut difungsikan sebagai terminal. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Gubernur Sumatra Utara.
Baca juga: SATLANTAS Polres Karo Sosialisasi Ops Patuh Toba 2023 di Terminal Kabanjahe
"Namun karena lokasi agak ke dalam dan ditambah lagi ada terminal di Jalan Ikan Paus, jadi kami fokus lah ke sana (terminal Jalan Ikan Paus), karena semua bisa masuk seperti AKAP, AKDP, dan tidak hanya angkutan kota. Kalau di (terminal) Pasar Tavip ini kan fokusnya angkutan kota saja," ucap Dolly, Senin (25/9/2023).
Lanjut Dolly, terminal di Jalan Ikan Paus tidak lagi dikelola oleh Dishub Binjai. "Pada akhir tahun 2022 kemarin sesuai amanah undang-undang, diamanahkan ke provinsi. Jadi kami tidak punya lagi kontribusi di terminal Jalan Ikan Paus," ujar Dolly.
Dishub Binjai pun berencana menjadikan lahan milik Disnakerperindag ini sebagai pangkalan angkutan. Kemudian Dishub Binjai melakukan perencanaan dan survei, apakah layak atau tidak.
Ditambah lagi, lahan tersebut dinilai strategis karena dekat dengan pusat perbelanjaan atau pasar yang kini sedang dilakukan pengerjaan berat, bersumber dari APBN. Meski begitu, Dolly menambahkan, pihaknya mengalami kendala jika lahan kosong ini dijadikan terminal.
"Tidak sesuai RTRW, karena berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020, terminal nggak boleh di Binjai Kota, yang boleh Binjai Timur dan Binjai Utara. Namun karena kawasan bagus dan tidak sewa serta tinggal pelimpahan, dibuat pangkalan terpadu angkutan kota. Toh selama ini angkutan kota masih masuk di sini," ujar Dolly.
Tak hanya itu, Dolly mengatakan, kendala lain juga ada yaitu akses keluar atau jalan keluar untuk angkutan kota tersebut.
"Tapi nanti kalau setelah rampung pembangunan Pasar Tavip, tentu tidak ada lagi PKL (pedagang kaki lima) di pinggir jalan. Makanya kita masih berencana sembari menunggu Pasar Tavip rampung dan PKL tidak lagi berjualan di pinggir jalan," ujar Dolly.
Sebagai tahap awal, dia berharap, agar tahun 2023 ini pemindahan aset dari Disnakerperindag ke Dishub Binjai dapat terealisasi. Setelahnya, Dishub Binjai akan melakukan perencanaan penganggaran untuk revitalisasi pangkalan angkutan tersebut.
"Angkutan yang masuk ke pangkalan, hanya transit dan tidak ngetem. Kendala kami di jalan keluar," ujarnya.
Disinggung pengelolaannya saat ini, dia mengakui, oknum Ormas yang mengelola.
"Kalau sudah pindah ke Dishub, kita sterilkan semuanya dan menjadi PAD bagi kita. Bayar parkir angkutan itu Rp 2.000 untuk satu mobil, masuk income kita. Kalau sekarang nggak ada," tutup Dolly.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terminal-Pasar-Tavip.jpg)