Berita Viral

Sosok Mami Icha Mucikari Penjual Puluhan Anak di Jakarta, Incar Korban dari Medsos: Jual 8 Juta

Kasus penjualan anak diungkap Polda Metro Jaya. Anggota Polda Metro Jaya membekuk wanita muda berinisial FEA alias Mami Icha. 

HO
Kasus penjualan anak diungkap Polda Metro Jaya. Anggota Polda Metro Jaya membekuk wanita muda berinisial FEA alias Mami Icha.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penjualan anak diungkap Polda Metro Jaya. Anggota Polda Metro Jaya membekuk wanita muda berinisial FEA alias Mami Icha

Mami Icha ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Ngadu Dirudapaksa Bosnya, Tak Disangka Sang Suami Malah Dipenjara karena Lakukan Hal Ini

Baca juga: Bandar Sabu di Polonia Berkeliaran, Maling Merjalela, Korban Lapor Polisi, Malah Dua Kali Kebobolan

Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Puluhan Anak di Panti Asuhan Medan Jadi Korban Eksploitasi

Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan terlihat sepi dan tidak ada anak-anak asuh, Rabu (20/9/2023). Hal itu dikarenakan, anak- anak asuh sudah diamankan  rumah Central Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Williem Iskandar Kecamatan Medan Tembung Medan.
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan terlihat sepi dan tidak ada anak-anak asuh, Rabu (20/9/2023). Hal itu dikarenakan, anak- anak asuh sudah diamankan  rumah Central Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Williem Iskandar Kecamatan Medan Tembung Medan. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Forum Panti Kota Medan mengungkap, terdapat 41 anak diduga menjadi korban ekploitasi anak dari dua panti asuhan di Kota Medan.

Ketua Forum Panti Kota Medan, Besri Ritonga menjelaskan, 26 anak di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih, Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kemudian 15 anak dari Panti Asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia, Jalan Rinte, Medan.

Kata Besri, Panti Asuhan Yayasan Karya Putra Tunggal juga diduga melakukan eksploitasi anak seperti yang dilakukan Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yayasan tunas kasih.

“Total korban ekploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan ekploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial,” kata Besri, Sabtu (23/9/2023). 

Saat ini pihaknya turut serta datang ke panti asuhan yayasan karya putra tunggal, ada lima pengurus yang berada di lokasi.

Panti tersebut juga diduga ilegal tanpa izin berdiri selama delapan bulan.

Baca juga: 15 Anak Panti Asuhan di Medan yang Jadi Korban Eksploitasi Dikirim ke Fasilitas Kemensos

Mereka menduga ada keterkaitan antara panti di Jalan Pelita dan di Jalan Rinte. 

Di panti asuhan Jalan Rinte memang terdaftar di Kemenkumham sebagai yayasan. Tetapi mereka diduga tidak memiliki izin mendirikan panti asuhan.

“Ya. Diduga jejaring. Karena ada beberapa persamaan pengelolanya juga sepasang suami istri dan cara mendapatkan uangnya pakai media sosial."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved