Breaking News

Polresta Deliserdang

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku yang Rudapaksa Siswi di Kamar Mandi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap HAN, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial JL (13)

Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku yang Rudapaksa Siswi di Kamar Mandi

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap HAN, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial JL (13) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kompol Wirhan, Sabtu (23/9/2023) malam.

Dia mengatakan dugaan pencabulan terhadap JL, dilaporkan kakak kandung korban Merlinda Anastasya Laia ke Satreskrim Polresta Deliserdang.

Berdasarkan keterangan Merlinda, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.

Saat itu, JL meminta Merlinda untuk menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.

"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kompol Wirhan.

Kepada Merlinda, lanjut Kompol Wirhan, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.

HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," kata Wirhan.

Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved