Aturan Baru TikTok Shop

TikTok Shop Dianggap Rugikan Pedagang di Pasar, Jokowi Segera Terbitkan Aturan: Ini Harusnya Medsos!

Nantinya, akan sejumlah aturan yang diberlakukan, agar pedagang pasar tidak merugi akibat adanya media penjualan ini.

Tayang:
Editor: Satia
HO / Tribun Medan
TikTok Shop 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dianggap menurunkan pendapatan para pedagang di pasar tradisional, Presiden Jokowi akan terbitkan aturan mengenai TikTok Shop.

Saat ini, aturan tentang TikTok Shop masih dalam pembahasan di Kementerian Perdagangan.

Nantinya, akan sejumlah aturan yang diberlakukan, agar pedagang pasar tidak merugi akibat adanya media penjualan ini.

Dikutip dari Tribunlampung.com, mantan Gubernur DKI ini menjelaskan perdagangan elektronik membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional mengalami penurunan yang sangat tajam atau anjlok.

Penjelasan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan di Penajam Paser Utara, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: NONTON Live Streaming Manchester City Vs Nottingham, Akses Link Siaran Gratis via HP di Sini

Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi berencana akan bertindak lebih lanjut terkait TikTok Shop yang masih disiapkan karena itu lintas sektoral.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian, dan ini baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” tuturnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar.”

Presiden juga mengakui bahwa keberadaan TikTok Shop mengakibatkan penjualan di sejumlah pasar mengalami penurunan omzet penjualan hingga mengakibatkan kerugian.

Baca juga: Dibekap dan Dibanting, Gadis 17 Tahun di Bengkulu Diperkosa Secara Bergilir Oleh Enam Pria Bejat

 “Beberapa pasar sudah mulai anjlok, menurun, karena serbuan. Mestinya dia ini kan sosial media, bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur.”

“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdaganga, yang lain-lain sudah rampung, kita tunggu,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas TV, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Tiktok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Hasian By Dorman Manik dan Rani Simbolon

Menurutnya, izin untuk TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).

Budi Arie juga mengatakan jika TikTok sudah mematuhi aturan izin operasi, sehingga pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja.

Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.

Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop.

Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok.

Baca juga: Sejumlah Warga Datangi Kantor Lurah Besar, Protes Truk Trado Kerap Melintas, Ganggu Kenyamanan Warga

Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran untuk penghabisan stok barang.

Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved