Polres Tebingtinggi

Pedagang Nyambi Konsumsi Sabu Dibekuk Polres Tebingtinggi

personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pedagang usai penyalagunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2023).

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tangkap seorang pedagang usai penyalagunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Seorang pria berprofesi sebagai pedagang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dirinya diamankan personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di sekitar kediamannya tepat di halaman bengkel sepeda motor Dusun V Desa Naga kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, personel Satresnarkoba telah menangkap seorang pria berinisial DS alias Bondan (38) dekat tempat tinggalnya Desa Naga Kesiangan tepat di halaman sebuah bengkel sepeda motor," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan penangkapan pria tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Pelaku kerap meresahkan masyarakat dan sering beraksi di halaman bengkel sepeda motor," ungkapnya.

Lalu pada hari itu juga sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepeda motor.

Selanjutnya petugas didampingi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat memperkenalkan diri dan langsung mengamankan pelaku.

"Disaksikan Kadus, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar TKP, saat itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 175 ribu dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, 1 bungkus kotak rokok berisi 3 paket sabu seberat 2,91 gram," beber Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 bungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip kosong dihadapan pelaku tepatnya di atas tanah.

"Petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang terlarang tersebut, tanpa banyak kata pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," jelas AKP Agus Arianto.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved