Polres Padangsidempuan

Kapolsek Hutaimbaru Tangkapan Pengedar Ganja di Aek Korsik

Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan terus menjadi sasaran operasi pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.

Istimewa
Polsek Hutaimbaru yang merupakan bagian dari Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZN alias Utom (53), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDEMPUAN - Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan terus menjadi sasaran operasi pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.

Pihak kepolisian setempat terus berkomitmen untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah mereka.

Dalam upaya ini, Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZN alias Utom (53), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini terjadi di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Aek Korsik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan Minggu, (17/9/2023).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja.

"Kami menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga terhadap pelaku sebagai pengedar daun ganja," ujar Kapolsek Hutaimbaru.

Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi yang dicurigai, petugas bersama kepala lingkungan setempat mencurigai rumah yang diduga ditempati oleh pelaku sebagai tempat peredaran narkoba jenis ganja.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, dan setelah itu mereka melakukan penggerebekan di rumah tersebut yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang siap edar.

"Ya, benar, kita telah mengamankan pelaku ZN alias Utom beserta barang bukti daun ganja kering siap edar," jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk amplop kertas nasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dan uang tunai hasil penjualan.

Semua barang bukti tersebut telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean, bersama personelnya, memiliki komitmen yang kuat untuk memerangi peredaran narkoba.

"Kita terus berupaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka, mengingat pentingnya masyarakat yang bebas dari narkoba untuk mencapai masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera,"

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved