Polres Tebingtinggi
Polsek Dolok Merawan Ringkus Pelaku Curas di Medan, Gasak Uang Ratusan Ribu
Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan menggasak uang korban dalam jumlah ratusan ribu rupiah.
Kejadian curas ini terjadi di sekitar Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku berinisial DA (25) melarikan diri ke luar kota. Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkap pelaku pada Senin (18/9) dinihari sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi pada Selasa (19/9).
Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, sambungnya, korban SA (18), yang juga pelapor, sedang keluar dari kamar untuk mematikan mesin cuci air yang terletak di dapur.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal muncul dan menyerang korban dengan cara memegang leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi.
"Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban ke dinding hingga korban pingsan. Ketika korban sadar, ia menemukan dirinya terikat dengan kabel listrik dan kakinya diikat dengan kain sarung. Bahkan, mata korban ditutupi dengan sarung bantal, dan kepala ditutupi dengan celana pendek," jelas Kasi Humas.
Pelaku kemudian mencopot pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual sambil mengancam korban dengan sebilah pisau di lehernya, sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.
"Dengan ketakutan, korban memberitahu pelaku bahwa uangnya ada di dalam saku rok sekolah. Pelaku segera mengambil uang tersebut dan meninggalkan korban dengan tangan terikat," ujar AKP Agus Arianto.
Kapolsek Dolok Merawan, AKP Surianto Pinem, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, Ipda Jon Antoni, Penyidik Pembantu Aiptu Bernard Panjaitan, dan Bripka Budi Irawan, menjelaskan bahwa keesokan harinya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK DOLOK.MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Tanggal 13 September 2023.
"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9) di Medan beserta sejumlah barang bukti," kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu buah kalung imitasi, satu buah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau.
Satu buah kain sarung bantal, satu buah celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel listrik, dan satu buah baju daster warna biru putih yang robek.
"Namun, uang sebesar Rp 717 ribu yang diambil oleh pelaku telah habis digunakan," tambah AKP Surianto Pinem.
Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan Mapolsek Dolok Merawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 289 KUHPidana tentang kekerasan dalam melakukan perbuatan cabul, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Tebing Tinggi Gelar Cooling System untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif |
|
|---|
| Sat Reskrim Cek Lokasi Program Ketahanan Pangan di Tebing Tinggi |
|
|---|
| Wujudkan Bersih Narkoba, Kapolsek Sipispis Pimpin Penggerebekan Sarang Sabu di Tengah Kebun |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Imbau Pengguna Jalan Saat Penerangan Keliling |
|
|---|
| Jumat Barokah Polsek Sipispis, Bantu Warga yang Membutuhkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Dolok-Merawan-tangkap-curat.jpg)