Konflik Pulau Rempang
Tawaran Menggiurkan Menteri ATR/BPN Untuk Warga Pulau Rempang, Hadi Tjahjanto: Lahan 500 M Persegi
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto memberi tawaran yang menggiurkan bagi warga Rempang, Kota Batam, k
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto memberi tawaran yang menggiurkan bagi warga Rempang, Kota Batam, kepri.
Hadi Tjahjanto menawarkan sertifikat hak milik (SHM) lahan bagi warga di 16 kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau jika bersedia untuk direlokasi.
SHM lahan itu akan disamakan dengan 37 sertifikat kampung tua yang sudah diserahkan.
“Lahan baru yang akan kami berikan untuk warga yang tinggal di 16 titik kampung tua tersebut merupakan SHM, bukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).” kata Menteri Hadi di Hotel Marriott, Minggu (17/9/2023).
Hadi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lahan di kawasan Dapur 3 Kecamatan Galang.
Selain itu, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan SHM-nya akan diserahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
“Lahan yang diberikan seluas 500 meter persegi,” ungkap Hadi.
Dia menambahkan, selain memberikan lahan, pemerintah juga menyiapkan hunian tipe 45 senilai Rp 120 juta.
“Bahkan saat proses pembangunannya, masyarakat bisa menyaksikan langsung dan mengontrol langsung,” ungkap Hadi.
Tak hanya itu, hunian tersebut nantinya akan dibebaskan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, kemudian gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama lima tahun.
Untuk diketahui, UWT adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Lokasinya juga berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik,” papar Hadi.
Hadi menambahkan, selain itu pemerintah juga menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat yang terdampak pembangunan dan memberikan biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam satu KK setiap bulannya.
Sementara, untuk masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, pemerintah juga akan memberikan biaya tambahan sewa sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan pemukiman tahap 1 dapat dihuni masyarakat Rempang.
“Total 3.000 kavling yang dibangun di Dapur 3, Sijantung, Galang untuk tahap pertama ini,” pungkas Hadi.
Janji Jokowi Kini Ditagih, Warga Adat Pulau Rempang Harusnya Dapat Sertifikat Tanah Gratis
Konflik kepemilikan lahan di Pulau Rempang - Galang Batam, Kepri belum reda.
Warga adat masih mendiami Pulau tersebut di bawah ancaman pengusiran dar pemerintah setempat.
Anggota DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar mempertanyakan kenapa pemerintahan Jokowi tidak memberikan sertifikat tanah gratis kepada warga asli Pulau Rempang.
Padahal kata Taba Iskandar, banyak penduduk Pulau Rempang sudah tinggal di tanah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Hal itu dipertanyakan Taba Iskandar menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (13/9/2023) seperti dimuat Tribun Batam.
“Apakah karena mereka tidak punya sertifikat lantas mereka ilegal? Tidak, mereka kan datang lebih dulu,” tegas Taba.
Taba pun mempertanyakan kepada Presiden Jokowi tidak mengeluarkan sertifikat kepada masyarakat Pulau Rempang yang sudah mendiami pulau tersebut selama ratusan tahun.
Padahal kata Taba, ada program penyerahan sertifikat tanah gratis yang digalakan oleh Presiden Jokowi.
“Harusnya kan ada paket sertifikat dari Bapak Presiden, turunnya ke sana lah,” ujar Taba.
Maka kata Taba, apabila rakyat kecil dilemahkan maka dia akan selalu lemah.
Padahal hukum yang membuat adalah pemerintah. Padahal selama ini jelas di Pulau Rempang ada RT RW dan Lurah yang bisa mengurus kepemilikan tanah di pulau tersebut.
Taba sendiri memiliki tanah seluas 1800 meter persegi yang fungsinya untuk menggarap lahan.
Namun terkait tanah tersebut, Taba mengaku ikhlas disita negara karena memang dia bukan warga asli Pulau Rempang.
Meski begitu ia meminta pemerintah membedakan mana orang yang menggarap lahan dan penduduk sekitar.
Penyelesaiannya kata Taba jelas harus berbeda di mana pemerintah harus memanusiakan masyarakat adat.
Bantah Pernyataan Menteri Agraria
Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar membantah pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.
Hadi sebelumnya menyebut bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki sertifikat.
Taba Iskandar membantah tegas pernyataan tersebut.
Ia pun memberikan sindiran apabila warga Rempang sampai tak punya sertifikat menjadi kesalahan pihak mana.
Sebab menurutnya selama ini wilayang Rempang masuk ke dalam administrasi kerjaan Riau Lingga.
Di mana pemerintahan tersebut berdiri sebelum ada pemerintahan Republik Indonesia.
(*/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menteri-atr-pulau-rempang-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.