Breaking News

Polrestabes Medan Tangkap Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Sepekan

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu satu minggu.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana penghancuran barak judi dan narkoba menggunakan alat berat di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu satu minggu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 11 sampai 17 September 2023.

"Kita ada mengungkap sebanyak 56 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang," kata Jhon kepada Tribun Medan, Minggu (17/9/2023).

Ia menyampaikan, dari jumlah tersebut ada 59 orang merupakan jaringan pengedar dan 11 orang pengguna narkoba. Para pelaku ini ditangkap, di kawasan Kota Medan.

"Untuk barang buktinya ada narkoba jenis sabu sebanyak 61,71 gram, daun ganja sebanyak 119,22 gram, 20 butir pil ekstasi, 3 unit motor, 23 handphone, 1 timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang tunai sebanyak Rp 7.107.000," sebutnya.

Baca juga: Timbunan Minyak Curian Diduga Jadi Penyebab - Kebakaran Lima Rumah di Belawan

Dikatakannya, dalam minggu ini pihaknya juga melakukan penggrebekan di barak judi dan narkoba di kawasan Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Dalam penggrebekan yang melibatkan petugas gabungan ini, petugas menghancurkan sejumlah barak-barak yang berdiri di tengah perkebunan sawit di lokasi tersebut.

Namun, di lokasi ini petugas tidak ada mengamankan satu orang pun pelaku.

"Di seputaran lokasi petugas mengamankan delapan buah alat hisap sabu, satu bungkus plastik koin jackpot, dan satu buah pisau belati," pungkasnya. (cr11/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved