Ditangkap Buat Laporan Palsu

Nekat Buat Laporan Palsu, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi, Didalami Ternyata Pelapor Pelakunya

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)

Editor: Satia
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Ilustrasi Penangkapan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pria diamankan polisi nekat membuat laporan palsu.

Keduanya ditangkap Polres Lampung Timur (Lamtim) di Sekampung Udik.

Dalam hal ini, pelaku membuat laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pelaku inisial  SM (37) warga Kota Bandar Lampung dan DM (23) warga Lampung Selatan.

"Keduanya tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung Udik, karena membuat laporan palsu," kata kapolres, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Rendah, PKB Sumut: Hasil Survei Kami Tak Begitu

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolsek Sekampung Udik pada 15 September 2023 kemarin.

"Tersangka SM awalnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik dan mengaku telah menjadi korban curas dengan kerugian motor dan telepon genggam," terangnya.

Baca juga: Polda Lampung Akan Ringkus Masyarakat yang Melawan dan Anarkis Saat Proses Ekeskusi Lahan

Selanjutnya setelah dilakukan proses penyidikan, aparatnya menemukan kejanggalan dan menduga bahwa SM telah membuat laporan palsu.

"Setelah didalami, ternyata motor dan telepon genggam tersangka telah dijualnya sendiri, bukan hilang akibat peristiwa tindak pidana," tambahnya.

Petugas kemudian melakukan proses pendalaman hingga akhirnya tersangka tidak mampu

berkelit dan mengakui telah membuat laporan palsu.

Tim Gabungan akhirnya menangkap dua tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti HP, uang tunai Rp 6,7 juta, dan beberapa dokumen lainnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved